PKB : Mahalnya Tarif Tol Harus Sebanding dengan Kenyamanan Pengguna Jalan

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:42 WIB
loading...
PKB : Mahalnya Tarif...
Juru Bicara Fraksi PKB H Ruslan Daud menyerahkan pandangan akhir fraksi terkait Revisi UU Jalan. IST
A A A
JAKARTA – Mahalnya tarif tol menjadi sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan. Fraksi PKB mendesak agar kian mahalnya tarif tol harus diimbangi dengan dengan tingkat keselamatan, kelancaran dan kenyaman pengguna jalan bebas hambatan.

“Tarif tol dari hari ke hari semakin mahal. Hal ini kerap menjadi keluhan dari banyak pengguna jalan. Ironisnya mahalnya tarif tol kerap tidak diimbangi dengan tingkat keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol,” ujar Juru Bicara PKB H. Ruslan M Daud, usai menyerahkan pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi V DPR RI Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dalam Sidang Paripurna DPR, Senin (7/12/2020).

HRD-sapaan akrab H Ruslan M Daud-menjelaskan harusnya besaran tarif tol berbanding lurus dengan jaminan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran bagi pengguna jalan tol. Namun fakta di lapangan masih banyak ruas jalan tol yang bergelombang, tidak memiliki cukup penerangan, maupun rambu yang memadai. “Akibatnya angka kecelakaan di jalan tol masih relative tinggi,” katanya. (Baca Juga : Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ridwan Kamil Protes)

Dia mengatakan FPKB juga memandang dalam pembahasan revisi UU Jalan juga harus ditegaskan batasan tonase kendaraan. Banyak kerusakan jalan yang terjadi saat ini karena tidak diindahkannya batasan tonase kendaraan saat melalui ruas jalan tertentu. “Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) Draft RUU tentang Jalan hasil pembahasan Panja,” katanya.

HRD menyatakan FPKB menilai RUU tentang Jalan ini sangatlah penting dan strategis dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan jalan yang lebih baik di Indonesia. Menurutnya kondisi jalan yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan dan konsep pembangunan jalan berkelanjutan. “Dengan RUU Jalan ini maka akan jelas kewenangan penyelenggaraan jalan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Pengaturan ini diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab yang hanya akan mengakibatkan munculnya in-efektifitas dan in-effisiensi,” katanya. ( Baca Juga : Dinilai Sudah Untung, Tarif Tol Surabaya-Gempol Layak Diturunkan)

Saat ini, lanjut HRD komposisi jalan nasional dan daerah masih belum sebanding. Kondisi ini terjadi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah untuk membangun ruasan jalan yang diperlukan. “Dalam RUU ini Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah berupa: belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus; insentif kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa; dana desa; pinjaman daerah; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” katanya.

HRD menegaskan FPKB menyatakan persetujuan atas RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi RUU Usul DPR RI. Diharapkan RUU tersebut dapat segera dibahas sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Rekomendasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konser Reuni BTS di...
Konser Reuni BTS di Busan Molor 75 Menit, HYBE Minta Maaf dan Jelaskan Penyebabnya
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved