Kasus Pembelian Gas Bumi, Direktur PT Lintas Nusa Investama Diperiksa Kejagung

Selasa, 08 Desember 2020 - 01:08 WIB
loading...
Kasus Pembelian Gas...
Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020 hari ini melakukan pemeriksaan satu orang saksi yaitu Firdaus Nur selaku Direktur CV Energy Lestari. Foto/SIN
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemeriksaan kembali pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020 hari ini melakukan pemeriksaan satu orang saksi yaitu Firdaus Nur selaku Direktur CV Energy Lestari. (Baca juga: Kejagung Kembali Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BPJS Ketenagakerjaan)

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selata," ujarnya dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).

Dia melanjutkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga:Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang)

"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)