Soal HAM, DPR Kritisi Pasukan Australia Bunuh 39 Warga Sipil Afghanistan
Minggu, 06 Desember 2020 - 16:49 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejak sepekan terakhir, berbagai media di Australia dan Dunia Barat memberitakan kasus pembunuhan 39 warga sipil Afghanistan oleh Pasukan Khusus Australia di Afganistan yang terjadi beberapa tahun silam dan baru terungkap.
(Baca juga: Australia Bersiap Rilis Hasil Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan)
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin, yang dihubungi, Sabtu (5/12/2020) mengatakan, pengiriman pasukan asing ke suatu negara maksudnya untuk melindungi HAM warga setempat walau pada praktek bisa terjadi pelanggaran di tingkat lapangan.
"Kasus pembunuhan 39 warga Afghanistan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan. Pasukan yang harusnya melindungi HAM warga sipil justru melanggar," kata TB Hasanudin.
"Ada ketimpangan ketika negara maju mengirimkan pasukan ke negara berkembang atau negara miskin, berulangkali terjadi pelanggaran dengan korban rakyat sipil di negara berkembang atau negara miskin. Akan tetapi oknum prajurit yang melakukan kejahatan atau pelanggaran justru dilindungi ketika kembali ke negara asalnya," tambahnya.
(Baca juga: DPR Ingatkan Kesuksesan Pilkada Bergantung Penerapan Protokol Corona)
(Baca juga: Australia Bersiap Rilis Hasil Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan)
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin, yang dihubungi, Sabtu (5/12/2020) mengatakan, pengiriman pasukan asing ke suatu negara maksudnya untuk melindungi HAM warga setempat walau pada praktek bisa terjadi pelanggaran di tingkat lapangan.
"Kasus pembunuhan 39 warga Afghanistan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan. Pasukan yang harusnya melindungi HAM warga sipil justru melanggar," kata TB Hasanudin.
"Ada ketimpangan ketika negara maju mengirimkan pasukan ke negara berkembang atau negara miskin, berulangkali terjadi pelanggaran dengan korban rakyat sipil di negara berkembang atau negara miskin. Akan tetapi oknum prajurit yang melakukan kejahatan atau pelanggaran justru dilindungi ketika kembali ke negara asalnya," tambahnya.
(Baca juga: DPR Ingatkan Kesuksesan Pilkada Bergantung Penerapan Protokol Corona)
Lihat Juga :