Pemerintah Harus Ikut Aktif Menagih Kekurangan Pembayaran THR
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:12 WIB
loading...
A
A
A
Itu diperbolehkan karena tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi COVID-19. Timboel mengatakan para pekerja menunggu aksi pemerintah dalam mengawalm proses pembayaran THR.
“Menjelang H-7 ini pemerintah seharusnya sudah mendata dan melakukan tindakan persuasif agar pengusaah membayar THR secara full. Bila tidak bisa juga, pemerintah harus memastikan pengusaha membayar kekurangan THR itu secara pasti,” terangnya.
Timboel meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengawal skema cicil yang dilakukan perusahaan agar ada kepastian hukum. Skema cicilan ini harus ada kesepakatan dan perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan surat edaran tapi lepas tangan akan pembayaran kekuarangan THR. Akibatnya, nanti penegakan akan menjadi lemah. (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan )
“Pemerintah harus membantu pekerja menagih kekurangan THR tersebut kepada perusahaan. Jangan dibiarkan kekurangan THR ini jadi ajang perselisihan di PHI dan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
“Menjelang H-7 ini pemerintah seharusnya sudah mendata dan melakukan tindakan persuasif agar pengusaah membayar THR secara full. Bila tidak bisa juga, pemerintah harus memastikan pengusaha membayar kekurangan THR itu secara pasti,” terangnya.
Timboel meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengawal skema cicil yang dilakukan perusahaan agar ada kepastian hukum. Skema cicilan ini harus ada kesepakatan dan perjanjian bersama antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan surat edaran tapi lepas tangan akan pembayaran kekuarangan THR. Akibatnya, nanti penegakan akan menjadi lemah. (Baca juga: THR, Kewajiban Pengusaha untuk Membayar ke Karyawan )
“Pemerintah harus membantu pekerja menagih kekurangan THR tersebut kepada perusahaan. Jangan dibiarkan kekurangan THR ini jadi ajang perselisihan di PHI dan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :