Petinggi KAMI Ahmad Yani Dicecar 24 Pertanyaan oleh Bareskrim
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Kata Yani, pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis. "Cuma seolah-olah ada saya karena di situ ada tanda tangan Presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Tiga di antaranya adalah Syahganda Nainggolan, M Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
(Baca juga: Ahmad Yani Tegaskan KAMI Tak Terlibat Unjuk Rasa Rusuh ).
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Tiga di antaranya adalah Syahganda Nainggolan, M Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
(Baca juga: Ahmad Yani Tegaskan KAMI Tak Terlibat Unjuk Rasa Rusuh ).
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
(zik)
Lihat Juga :