Selebgram Cantik Ini Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ungkap Soal Tas Mewah
loading...
A
A
A
Sementara itu, Muhammad Rudjito selaku Pengacara Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengamini adanya pembelian tas mewah dari Agnes Jennifer untuk Rizqi Aulia Hakim. Tapi, klaim Rudjito, tas mewah yang dibeli Aulia tersebut, sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi
"Ada (pembelian), tapi itu kan melakukan Rezky bukan Pak Nurhadi. Jadi jejak Pak Nurhadi dalam transaksi pembelian tas mewah maupun transaksi penukaran valas tidak ada. Itu terbukti dengan keterangan saksi hari ini menerangkan seperti itu. Jadi apa yg kami sampaikan adalah fakta bukan asumsi atau dugaan-dugaan tapi fakta," kata Rudjito di ruang sidang.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Ada (pembelian), tapi itu kan melakukan Rezky bukan Pak Nurhadi. Jadi jejak Pak Nurhadi dalam transaksi pembelian tas mewah maupun transaksi penukaran valas tidak ada. Itu terbukti dengan keterangan saksi hari ini menerangkan seperti itu. Jadi apa yg kami sampaikan adalah fakta bukan asumsi atau dugaan-dugaan tapi fakta," kata Rudjito di ruang sidang.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(maf)