45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas Sama Saja Mempertaruhkan Nyawa

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
45 Tahun ke Bawah Boleh...
Pekerja memasang ornamen di tiang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Apalagi, sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pencegahan Covid-19 , hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.

Saat ini, pemerintah membuat banyak kelonggaran termasuk di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu contohnya, kebijakan yang tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.

"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Hal itu berdampak pada banyak banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," tegasnya. ( ).

KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.

"Jadi, sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," kata Said Iqbal.

Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat dalam UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

"Karena itu, KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh," pintanya.

Sementara, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.

Said Iqbal menilai pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

"Lagi pula dalam situasi seperti ini mau bekerja di mana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja), dan pemerintah tidak mampu mencegah," ujarnya.

Selain memberikan BLT, KSPI juga mendesak agar dana Kartu Prakerja diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.

"Terakhir, harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)