45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas Sama Saja Mempertaruhkan Nyawa
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
Pekerja memasang ornamen di tiang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jend. Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali. Apalagi, sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pencegahan Covid-19 , hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.
Saat ini, pemerintah membuat banyak kelonggaran termasuk di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu contohnya, kebijakan yang tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.
"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).
Hal itu berdampak pada banyak banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," tegasnya. (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi ).
KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.
Saat ini, pemerintah membuat banyak kelonggaran termasuk di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu contohnya, kebijakan yang tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.
"Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 Lebaran sampai dengan H+3," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).
Hal itu berdampak pada banyak banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," tegasnya. (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi ).
KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.
Lihat Juga :