45 Tahun ke Bawah Boleh Beraktivitas Sama Saja Mempertaruhkan Nyawa

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:04 WIB
loading...
A A A
"Jadi, sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona," kata Said Iqbal.

Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa dilihat dalam UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

"Karena itu, KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (tunjangan hari raya) secara penuh," pintanya.

Sementara, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Dengan begitu, mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.

Said Iqbal menilai pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved