Dituding Terkait Penangkapan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin telah melaporkan dua pengamat politik dan mantan staf KSP karena telah mencemarkan nama baik serta fitnah terhadap dirinya.
"Sekarang saya datang ke Polda Metro karena melaporkan dua orang yaitu Muhammad Yunus Anies sebagai pengamat politik dan juga Bambang Beathor Suryadi," katanya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Ngabalin, dalam media online keduanya telah berkomentar tidak pantas terhadapnya. Bahkan, salah satu fitnah yang membuat dirinya mengambil langkah melapor ke polisi adalah pernyataan bahwa Eddy Prabowo ditangkap KPK atas perintah dirinya. Keluarga besar Eddy prabowo mempercayai hal tersebut dan membuat dirinya tertekan. ( )
Tidak hanya itu, dalam komentarnya di media online, ada juga pernyataan bahwa Ngabalin berangkat ke Amerika Serikat bersama Eddy Prabowo dibiayai salah satu pengusaha yang memberikan suap ke Eddy. Hal tersebut dibantah Ngabalin, dan setelah melakukan konsultasi, maka dirinya harus melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Kuasa hukumAli Mochtar Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, laporan kliennya terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020 dengan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers," katanya. ( )
"Sekarang saya datang ke Polda Metro karena melaporkan dua orang yaitu Muhammad Yunus Anies sebagai pengamat politik dan juga Bambang Beathor Suryadi," katanya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Ngabalin, dalam media online keduanya telah berkomentar tidak pantas terhadapnya. Bahkan, salah satu fitnah yang membuat dirinya mengambil langkah melapor ke polisi adalah pernyataan bahwa Eddy Prabowo ditangkap KPK atas perintah dirinya. Keluarga besar Eddy prabowo mempercayai hal tersebut dan membuat dirinya tertekan. ( )
Tidak hanya itu, dalam komentarnya di media online, ada juga pernyataan bahwa Ngabalin berangkat ke Amerika Serikat bersama Eddy Prabowo dibiayai salah satu pengusaha yang memberikan suap ke Eddy. Hal tersebut dibantah Ngabalin, dan setelah melakukan konsultasi, maka dirinya harus melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Kuasa hukumAli Mochtar Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, laporan kliennya terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020 dengan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers," katanya. ( )
(abd)