Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dipidana

Kamis, 03 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
Kabareskrim Pastikan...
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dikenai sanksi pidana. Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, sebelum mengambil tindakan pidana pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.

(Baca Juga: Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan)

"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.

Baca Juga: Diberitakan Media Korea, Ridwan Kamil Minta Bantuan Fans Drako

Untuk diketahui, ada tiga tahapan penyelidikan atau penegakan aturan oleh Bawaslu sebelum dilaporkan ke Polri, diantara adalah, peringatan/teguran tertulis, kemudian apabila tidak diindahkan akan dilakukan penghentian/pembubaran kegiatan, kemudian selanjutnya pelarangan melakukan kegiatan kampanye selama kurun waktu tertentu.

(Baca Juga: KPU Akui Pelanggaran Pilkada Serentak Capai Ratusan Kasus)

Apabila hal tersebut tidak diindahkan juga, maka Bawaslu dapat memberitahukan temuannya kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit.

Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.

Salah satunya menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP.
"Manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas Pasal 216 dan seterusnya," kata Sigit.

(Baca Juga: Bawaslu Temukan 1.098 Pelanggaran Pilkada 2020)

Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)