Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dipidana
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:20 WIB
loading...
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dikenai sanksi pidana. Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, sebelum mengambil tindakan pidana pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.
(Baca Juga: Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan)
"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.
Baca Juga : Diberitakan Media Korea, Ridwan Kamil Minta Bantuan Fans Drako
(Baca Juga: Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan)
"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.
Baca Juga : Diberitakan Media Korea, Ridwan Kamil Minta Bantuan Fans Drako
Lihat Juga :