Mantu Nurhadi Disebut Sudah Kembalikan Uang Rp35 Miliar ke Hiendra Soenjoto
Rabu, 02 Desember 2020 - 22:58 WIB
loading...
Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp35 miliar kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Rezky Herbiyono disebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp35 miliar kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Tak hanya uang, Rezky juga disebut telah memulangkan kebun kelapa sawit ke Hiendra.
Demikian diungkapkan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono seusai persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rudjito menambahkan, uang dan kebun kelapa sawit itu dikembalikan Rezky ke Hiendra setelah proyeknya gagal.
"Jangan lupa bahwa di dalam perkara ini, Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan ungkap," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Rudjito juga menjelaskan soal adanya aliran uang Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman. Rudjito mengklaim uang itu bukan suap ataupun gratifikasi, melainkan utang Rezky kepada Iwan Liman. Rezky disebut meminjam uang ke Iwan Liman Rp10 miliar.
"Soal Rp10 miliar tadi ya, itu buka pemberian, itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," bebernya.
Kendati demikian, Rudjito mengakui, memang ada aliran uang sebesar Rp5 miliar dari Hiendra Soenjoto untuk Rezky. Tapi, klaim Rudjito, uang itu tidak berkaitan sama sekali dengan pengurusan perkara PT MIT. (Baca juga; Sinergi dengan Media, Kejagung Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik )
"Itu memang ada. Itupun menurut si saksi tadi kan tidak ada kaitannya dengan Pak Nurhadi. Itu memang ditransfer ke Rezky, tapi tidak mengalir ke Pak Nurhadi," ungkap Rudjito. (Baca juga; Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinan Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim )
Demikian diungkapkan Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono seusai persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rudjito menambahkan, uang dan kebun kelapa sawit itu dikembalikan Rezky ke Hiendra setelah proyeknya gagal.
"Jangan lupa bahwa di dalam perkara ini, Rezky sudah mengembalikan uang Hiendra, karena proyek ini gagal, maka uang itu dikembalikan sejumlah Rp35 miliar itu dengan kebun kelapa sawit. Dan itu nanti akan ungkap," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Rudjito juga menjelaskan soal adanya aliran uang Rp10 miliar dari seorang pengusaha Iwan Cendikiawan Liman. Rudjito mengklaim uang itu bukan suap ataupun gratifikasi, melainkan utang Rezky kepada Iwan Liman. Rezky disebut meminjam uang ke Iwan Liman Rp10 miliar.
"Soal Rp10 miliar tadi ya, itu buka pemberian, itu utangnya Rezky kepada Iwan Liman, dan itu sudah dibayar dan dikembalikan oleh Rezky. Jadi saksi tadi juga sangat jelas sekali mengonfirmasi tidak ada aliran uang ke Pak Nurhadi," bebernya.
Kendati demikian, Rudjito mengakui, memang ada aliran uang sebesar Rp5 miliar dari Hiendra Soenjoto untuk Rezky. Tapi, klaim Rudjito, uang itu tidak berkaitan sama sekali dengan pengurusan perkara PT MIT. (Baca juga; Sinergi dengan Media, Kejagung Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik )
"Itu memang ada. Itupun menurut si saksi tadi kan tidak ada kaitannya dengan Pak Nurhadi. Itu memang ditransfer ke Rezky, tapi tidak mengalir ke Pak Nurhadi," ungkap Rudjito. (Baca juga; Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinan Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim )
Lihat Juga :