Imbas Covid-19, BNPP Rencanakan Kembali Penanganan 222 Kecamatan Lokpri

Rabu, 02 Desember 2020 - 20:29 WIB
loading...
Imbas Covid-19, BNPP Rencanakan Kembali Penanganan 222 Kecamatan Lokpri
Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Suhajar Diantoro menyampaikan ada kemungkinan merencanakan kembali penanganan 222 Lokasi Prioritas (Lokpri) Kecamatan dalam pengelolaan kawasan perbatasan karena imbas Covid-19.Hal itu disampaikan Suhajar saat membuka acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

(Baca Juga: BNPP Mantapkan Program Prioritas Pengelolaan Perbatasan Tahun 2021)

Sebelumnya 222 Kecamatan Lokpri sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). BNPP dan Kementerian/Lembaga anggota akan mengembangkan 222 Lokpri berbasis Kecamatan sesuai dengan potensi daerah masing-masing untuk lima tahun ke depan.

Suhajar mengatakan Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memprediksi anggaran akan difokuskan untuk penanganan Covid-19 dalam hal ini penyebarluasan vaksin diperkirakan akan berakhir pada penghujung tahun 2021, pemulihan ekonomi dan anggaran untuk yang lain.

(Baca Juga: BPIP dan BNPP Tangkal Radikalisme di Wilayah Perbatasan dengan Pancasila)

"Oleh karena itu ada kemungkinan focus kita akan sedikit berkurang karena anggaran berkurang karena itulah dalam pidato pak menteri mengatakan patut kita diskusi dengan Bappenas untuk replanning kata pak menteri. Apakah kita bisa menangani 222 lokpri ini, biar jadi nyata sesungguhnya kekuatan kita berapa, tentunya juga apabila 222 lokpri ini melakukan replanning termasuk juga 18 PKSN tadi, apakah kita bisa menuntaskannya sampai tahun 2024," kata Suhajar.

(Baca Juga: BNPP Sebut Ada 29 Titik Tak Resmi di Lintas Batas Indonesia-Malaysia)

Dia menjelaskan diskusi sementara dengan Bappenas, penanganan 222 Kecamatan Lokpri masih dapat dilaksanakan selagi RPJM belum terkoreksi. Lebih lanjut Suhajar meminta Pemerintah Daerah memaklumi jika nantinya ada perubahan dalam penanganan 222 Kecamatan Lokpri akibat Covid-19.

"Bisa saja nanti misalnya jumlahnya tetap tapi kuantitasnya mungkin akan berubah. Ini juga harus dimaklumi oleh kawan-kawan daerah karena memang suasana ekonomi kita hari ini seluruh kekuatan bangsa sedang diarahkan untuk penyelamatan Covid-19 karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," pungkasnya.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)