10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas

Selasa, 01 Desember 2020 - 20:33 WIB
loading...
10 Lembaga Dibubarkan,...
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi dari LNS yang telah dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10 Lembaga Non Struktural (LNS) telah dibubarkan melalui Perpres 112/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi dari LNS yang telah dibubarkan akan diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada.

“Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Pemerintah Hemat Rp227 Miliar)

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan meskipun dibubarkan, tugas dan fungsi 10 lembaga tersebut tidak akan hilang. Dia mengatakan tugas dan fungsi dari 10 lembaga itu akan dilimpahkan kepada kementerian/lembaga yang bersesuaian. “Mengapa? Karena memang secara hukum integrasi ini atau pembubaran dan sekaligus juga dilakukan dengan pengintegrasian kepada kementerian dan lembaga yang bersesuaian dengan lembaga yang sejenis,” ungkapnya. (Baca juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan CPNS di 2021)

Berikut kementerian/lembaga yang mendapatkan pelimpahan tugas dan fungsi dari 10 LNS yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN

2. Badan Ketahanan Pangan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini mengingat posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka Dewan Ketahanan Pangan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada Kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji

6. Komite Ekonomi Dan Industri Nasional akan diintegrasikan kepada koordinator Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ini karena memang tugasnya sangat berkaitan dengan koordinasi bidang perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan kepada Kementerian sosial

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi Dan Informatika. dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Berita Terkini
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved