Relaksasi dan 'Recovery' Setelah Pandemi
Rabu, 02 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah menciptakan program yang disebut “10 Bali Baru” yang dilengkapi dengan semua kebutuhan selayaknya industri pariwisata yang sudah sangat mapan di Pulau Bali. Destinasi diciptakan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Infrastruktur jalan dibangun dan diperbaiki. Bandara dan pelabuhan juga demikian. Hotel-hotel baru didirikan, dengan model bisnis yang melibatkan pemerintah dan badan usaha swasta (KPBU, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).
Namun, membangun industri pariwisata yang lengkap, tidak mungkin dan tidak dapat melepaskan diri dengan prasyarat atau pedoman yang disebut cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE), atau jika diindonesiakan menjadi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pedoman ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/klaster baru selama masa pandemi ketika mereka sudah rindu untuk menikmati hiburan dan melakukan perjalanan wisata.
Pedoman CHSE seharusnya disusun dengan ruang lingkup yang spesifik, yakni meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna tempat-tempat pariwisata.
Kementerian Pariwisata telah menyusun empat kunci dalam upaya menggerakkan kembali industri pariwisata, yang dikembangkan dari tiga kampanye umum menghadapi Covid-19, yakni 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet yang kemudian menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan.
Panduan CHSE tersebut dipaparkan lebih spesifik dan jelas. Pertama, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan mungkin dapat menularkan Covid-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
Kedua, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
Namun, membangun industri pariwisata yang lengkap, tidak mungkin dan tidak dapat melepaskan diri dengan prasyarat atau pedoman yang disebut cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE), atau jika diindonesiakan menjadi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pedoman ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/klaster baru selama masa pandemi ketika mereka sudah rindu untuk menikmati hiburan dan melakukan perjalanan wisata.
Pedoman CHSE seharusnya disusun dengan ruang lingkup yang spesifik, yakni meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna tempat-tempat pariwisata.
Kementerian Pariwisata telah menyusun empat kunci dalam upaya menggerakkan kembali industri pariwisata, yang dikembangkan dari tiga kampanye umum menghadapi Covid-19, yakni 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet yang kemudian menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan.
Panduan CHSE tersebut dipaparkan lebih spesifik dan jelas. Pertama, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan mungkin dapat menularkan Covid-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
Kedua, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/hand sanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (yang mungkin terkontaminasi droplet yang mengandung virus).
Lihat Juga :