Moeldoko Imbau Pendukung Habib Rizieq Shihab Tak Kerahkan Kekuatan dan Mengancam
Selasa, 01 Desember 2020 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Novel memprediksi, jika Habib Rizieq menghadiri pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, jutaan umat akan turut hadir mengawal. "Jutaan umat akan hadir (mendampingi) dan ini sama saja Kapolda mengundang reuni akbar yang lokasinya di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.
(Baca juga: Habib Rizieq Ogah Umumkan Hasil Swab, Istana Singgung Tanggung Jawab Moral ).
Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan. Atau supaya jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah sesuai Undang-Undang Darurat atau Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Namun, Habib Rizieq dan menantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pada hari ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.
Habib Rizieq dan menantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.
(Baca juga: Habib Rizieq Ogah Umumkan Hasil Swab, Istana Singgung Tanggung Jawab Moral ).
Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan. Atau supaya jangan mau menuruti peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah sesuai Undang-Undang Darurat atau Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Namun, Habib Rizieq dan menantunya tidak bisa menghadiri pemanggilan polisi pada hari ini. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya masing-masing di Mapolda Metro Jaya.
(zik)
Lihat Juga :