KPK Larang DPRD-Kepala Daerah Tak Satu Keluarga, DPR Nilai Tak Semuanya Buruk

Senin, 30 November 2020 - 18:58 WIB
loading...
KPK Larang DPRD-Kepala...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini larangan itu tidak ada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Alexander Marwata mengusulkan perlunya aturan mengenai anggota DPRD dan kepala daerah (kada) tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini larangan itu tidak ada. Tetapi, aspirasi itu bisa saja dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) terkait. (Baca juga: Politik Dinasti pada Pilkada 2020 Bahayakan Demokrasi Tingkat Lokal)

“Tapi saya kira nanti kalau dalam pembahasan UU Pemilu, ya bisa saja kita pertimbangkan ada aspirasi dari masyarakat yang seperti itu,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Doli berpandangan usulan itu termasuk ke dalam isu politik dinasti yang dibicarakan selama ini. Tentu, pembuat UU juga harus hati-hati dalam merespons usulan itu karena tidak semua hubungan kekerabatan dalam sebuah pemerintahan itu buruk.

“Karena kami punya pengalaman, kalau misalnya ada di beberapa daerah ternyata dipimpin oleh misalnya putrinya, putranya itu malah tambah bagus,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung Doli, usulan tersebut harus mencermatinya dengan hati-hati karena itu terkait dengan hak politik warga negara juga, tentu tidak ada yang boleh melarang seseorang mencalonkan diri karena adanya hubungan keluarga ata kekerabatan. Dan lagi, yang menentukan itu adalah masyarakat pemilih.

“Dan saya kira kalau misalnya pun tidak baik, pasti enggak akan terpilih, karena ada pengalaman dalam pilkada dicalonkan keluarganya, enggak terpilih tuh karena engak baik. Tapi ada juga terpilih tapi bagus daerah itu dibandingkan dengan sebelumnya,” terang Doli.

Adapun aturan itu dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Pemilu dan Pilkada, menurut Doli, dalam draf RUU, aturan tersebut masih sama dengan ketentuan UU yang masih berlaku saat ini. (Baca juga:PKS : Kita Harus Lawan Politik Dinasti)

“Kalau yang berkaitan dengan itu masih draf yang lama belum ada perubahan, tapi nanti kita bahas semuanya,” tandas Doli.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)