Antisipasi Lonjakan Transportasi Jelang Lebaran di Masa Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun, kebijakan itu dalam kerangka tetap melarang mudik dan harus mentaati protokoler kesehatan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, memprediksi ada ratusan ribu perantau di Jabodetabek yang diperkirakan memilih pulang kampung dengan berbagai moda transportasi. Saat ini, menurut Organda di seluruh Indonesia tercatat 90.127 perusahaan angkutan umum orang dan barang memiliki 426.660 armada.
“Kalkulasi kasar, seluruh angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak beroperasi selama musim mudik Lebaran akan hilang pemasukan sekitar Rp10,5 triliun. Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam,” tutur Djoko melalui keterangan tertulis kepadaSINDOnews, Senin 11 Mei 2020.
Larangan mudik dan pembatasan operasional angkutan umum mendorong masyarakat perantau memilih beralih menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor atau kendaraan roda empat berplat hitam. Warga asal Jawa Tengah misalnya, sebanyak 148.685 orang dari Jabodetabek diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik. “Mereka kemungkinan besar melewati jalur tidak resmi alias ‘jalur tikus’ yang tidak terjaga aparat hukum,” ujar dia.
Djoko menilai wajar bila para perantau yang berasal dari Jawa Tengah itu memilih pulang kampung. Sebab, persediaan logistik dan finansial untuk memperpanjang hidup sudah mulai menipis. “Sudah tidak mampu membayar sewa kontrakan tempat tinggal. Sementara sumber mata pencaharian di Jabodetabek sedang sepi,” singgung dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Umumnya, perantau ini merupakan pekerja informal dengan pendapatan harian. Mereka antara lain pedagang kaki lima, porter stasiun kereta, pengusaha warung makan, pengemudi taksi, pengemudi bajaj, driver ojek, penjual nasi goreng, penjual bubur ayam, penjaja starling (starbuckkeliling).
Melihat situasi itu, Djoko mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berinisiatif mengirimkan bantuan berupa sembako. Tujuannya agar para perantau yang berasal dari Jawa Tengah tidak berbondong-bondong pulang kampung.
Anggaran bantuan untuk warga Jateng di Jabodetabek sudah disiapkan, dialokasi dari APBD Jawa Tengah 2020. Saat ini sudah terdaftar sekitar 60 ribu warga Jateng berada di Jabodetabek.
Sebelumnya sudah ada salah satu desa di Kabupaten Kebumen, yaitu Desa Winong yang sudah mengirimkan bantuan ke Jakarta. Bentuk solidaritas warga perantau berasal dapat ditiru oleh pemda lainnya. Tidak memberatkan pemda tempat perantau mencari nafkah dan perantau tidak akan ikut mudik lagi.
“Langka inisiatif yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah dan warga Desa Winong Kabupaten Kebumen ini bisa menginspirasi pemda lainnya di luar Jabodetabek berbuat hal yang sama,” imbuh dia.
Djoko pun mengusulkan, daripada memberikan peluang pada angkutan pelat hitam mengangkut orang, lebih baik membolehkan angkutan umum resmi beroperasi. Beroperasinya transportasi umum tidak untuk mudik. Namun sulit untuk dihindari jika tidak digunakan untuk perjalanan mudik di masa jelang Lebaran.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, memprediksi ada ratusan ribu perantau di Jabodetabek yang diperkirakan memilih pulang kampung dengan berbagai moda transportasi. Saat ini, menurut Organda di seluruh Indonesia tercatat 90.127 perusahaan angkutan umum orang dan barang memiliki 426.660 armada.
“Kalkulasi kasar, seluruh angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak beroperasi selama musim mudik Lebaran akan hilang pemasukan sekitar Rp10,5 triliun. Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam,” tutur Djoko melalui keterangan tertulis kepadaSINDOnews, Senin 11 Mei 2020.
Larangan mudik dan pembatasan operasional angkutan umum mendorong masyarakat perantau memilih beralih menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor atau kendaraan roda empat berplat hitam. Warga asal Jawa Tengah misalnya, sebanyak 148.685 orang dari Jabodetabek diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik. “Mereka kemungkinan besar melewati jalur tidak resmi alias ‘jalur tikus’ yang tidak terjaga aparat hukum,” ujar dia.
Djoko menilai wajar bila para perantau yang berasal dari Jawa Tengah itu memilih pulang kampung. Sebab, persediaan logistik dan finansial untuk memperpanjang hidup sudah mulai menipis. “Sudah tidak mampu membayar sewa kontrakan tempat tinggal. Sementara sumber mata pencaharian di Jabodetabek sedang sepi,” singgung dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Umumnya, perantau ini merupakan pekerja informal dengan pendapatan harian. Mereka antara lain pedagang kaki lima, porter stasiun kereta, pengusaha warung makan, pengemudi taksi, pengemudi bajaj, driver ojek, penjual nasi goreng, penjual bubur ayam, penjaja starling (starbuckkeliling).
Melihat situasi itu, Djoko mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berinisiatif mengirimkan bantuan berupa sembako. Tujuannya agar para perantau yang berasal dari Jawa Tengah tidak berbondong-bondong pulang kampung.
Anggaran bantuan untuk warga Jateng di Jabodetabek sudah disiapkan, dialokasi dari APBD Jawa Tengah 2020. Saat ini sudah terdaftar sekitar 60 ribu warga Jateng berada di Jabodetabek.
Sebelumnya sudah ada salah satu desa di Kabupaten Kebumen, yaitu Desa Winong yang sudah mengirimkan bantuan ke Jakarta. Bentuk solidaritas warga perantau berasal dapat ditiru oleh pemda lainnya. Tidak memberatkan pemda tempat perantau mencari nafkah dan perantau tidak akan ikut mudik lagi.
“Langka inisiatif yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah dan warga Desa Winong Kabupaten Kebumen ini bisa menginspirasi pemda lainnya di luar Jabodetabek berbuat hal yang sama,” imbuh dia.
Djoko pun mengusulkan, daripada memberikan peluang pada angkutan pelat hitam mengangkut orang, lebih baik membolehkan angkutan umum resmi beroperasi. Beroperasinya transportasi umum tidak untuk mudik. Namun sulit untuk dihindari jika tidak digunakan untuk perjalanan mudik di masa jelang Lebaran.
(mhd)