Polemik Hasil Swab Habib Rizieq, Pengamat: Belum Diatur Eksplisit di UU

Minggu, 29 November 2020 - 10:37 WIB
loading...
Polemik Hasil Swab Habib...
RS UMMI Bogor menolak mengumumkan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab ke publik. Pengamat hukum sebut belum diatur dalam UU. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, ketentuan yang mengharuskan rumah sakit (RS) untuk mengumumkan hasil swab pasien belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang (UU). Hal ini dikatakan Suparji menanggapi langkah RS UMMI Bogor menolak mengumumkan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) ke publik dan kemudian menjadi polemik.

Menurut Suparji, jika ditinjau dari UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit dan UU Kekarantina Kesehatan atau UU lain yang terkait tak diatur mengenai hal tersebut.

"Kalau RS UMMI dipolisikan gara-gara tidak mengumumkan swab periksa HRS harus dicermati dasar hukumnya agar tidak kontraproduktif maka sebaiknya proses hukum kembali kepada nilai-nilai hukum yakni keadilan," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/11/2020). (Baca juga: MER-C: Dokter Tak Punya Hak Umumkan Hasil Swab Habib Rizieq Tanpa Izin Keluarga )

Suparji menyarankan, kepastian dan kemanfaatan situasi yang serba sulit seperti sekarang ini hendaknya ditempuh langkah-langkah persuasif dan meminimalisasi tindakan represif, tak terkecuali dalam menangani kesehatan Habib Rizieq.

Menurutnya, memidanakan rumah sakit yang berhubungan dengan Habib Rizieq harus jelas perbuatan dan unsur-unsur dalam UU yang dijadikan untuk melaporkan atau menersangkakan seseorang.

Di sisi lain, rumah sakit sebagai ujung tombak penanganan COVID-19 hendaknya tidak diproses hukum jika tidak ada kesalahan dan perbuatan yang melanggar hukum. "Upaya mengatasi pandemi COVID-19 tetap harus berada dalam koridor hukum secara otentik," katanya. (Baca juga: Habib Rizieq Enggan Beritahu Hasil Swab, Bima Arya Akan Tempuh Jalur Hukum )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Berita Terkini
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved