CBA Sebut KPK Harus Periksa Dugaan Penyelewengan Dana BOS

Senin, 11 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
CBA Sebut KPK Harus...
Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar, tak dapat menyalahkan Kamad atau KKM dalam dugaan penyelewengan dana BOS. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, tidak dapat menyalahkan Kepala Madrasah (Kamad) atau Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jabar, Buchori juga salah, karena Kamad dan KKM juga menjadi tangung jawab Kakanwil. (Baca juga: KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos)

"Kakanwil itu juga salah, Sekjen tidak bisa menyalahkan semata pada Kamad dan KKM atas dugaan penyelewengan dana BOS. Menurut saya ini adanya kesalahan administrasi. Korupsi itu dimulai dari kesalahan administrasi," ujar Uchok melalui pesan singkatnya, Senin (11/5/2020).

Terkait penunjukkan pembuatan naskah ujian semester dan pembuatan soal try out untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA), oleh KKM, dengan penunjukan pada satu perusahaan dengan nilai kurang lebih Rp25 miliar, menurut Uchok, juga tidak benar. Karena proyek yang bernilai milyaran rupiah harus melalui lelang.

"Penunjukkan pengerjaan dengan nilai semisal Rp200 juta ke bawah, bisa dilakukan penunjukan langsung pada satu perusahaan, tapi kalau sudah mencapai miliaran rupiah, yah harus dilakukan lelang. Dan dengan nilai miliaran, harusnya PT. KPK dan APH sudah bisa memeriksa," jelasnya.

Dalam satu kesempatan, Plt Sekjen Kemenag, Nizar menyatakan, dugaan penyelewengan dana BOS bukan kesalahan Buchori saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, periode 2018-2019. Karena yang bertanggungjawab menggunakan dana BOS adalah Kepala Madrasah (Kamad), Buchori hanya lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kelompok Kerja Madrsah (KKM).

"Pak Buchori tidak terbukti melakukan penyelewengan dana Bos dan sudah clear, karena dana bos yang bertanggung jawab adalah Kepala madrasah, Buchori hanya lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok kerja madrasah," jelas Nizar melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/5/2020).

Namun Nizar enggan menanggapi ketika ditanyakan apakah kelalaian Buchori, juga termasuk saat KKM dalam penggunaan dana BOS. Apalagi kala itu menunjuk satu perusahaan saja dalam pembuatan materi try out. Sehingga diduga ada kelalaian juga dalam penentuan harga yang berujung pada markup nominal dalam pembuatan naskah try out. Bahkan diduga ada kelalaian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan rapat kerja di sebuah hotel di Bali.

Terpisah, Asisten Komisioner pada Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kusen mengatakan, saat ini KASN telah merespon dan menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI.

KASN juga sudah menyampaikan surat tanggapan ke Kemenag RI terkait dengan peninjauan ulang hukuman disiplin atas nama Buchori dan meminta Kemenag untuk menyampaikan dokumen BAPnya ke KASN.

"Itu dilakukan sebagai bukti bahwa terdapat kekeliruan penjatuhan hukuman disiplin yang sebelumnya, KASN masih menunggu," paparnya.

Diketahui akibat kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap KKM, Buchori telah dijatuhi sanksi hukumam dengan dihentikan sebagai Kakawil Kemenag Provinsi Jabar dan diturunkan menjadi staf di Kemenag pada Januari 2020.

Namun, saat ini Buchori malah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, Buchori belum merespons terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Akibat kelalaian Buchori, negara diduga alami kerugian Rp10 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron ‘Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron ‘Terbelenggu Rindu’ Eps 203. Sabtu, 12 April 2025: Ancaman Bagi Noah
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
Taliban Eksekusi 4 Pria...
Taliban Eksekusi 4 Pria di Stadion Afghanistan yang Penuh Sesak
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Evakuasi...
Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Gaza Palestina Bukan Bentuk Relokasi
37 menit yang lalu
BMKG: Waspadai Cuaca...
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur Akibat Bibit Siklon Tropis
55 menit yang lalu
Group 2 Kopassus Gelar...
Group 2 Kopassus Gelar Sertijab Komandan Batalyon 22 dan 23, Ini Sosoknya
3 jam yang lalu
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
3 jam yang lalu
Bertemu Presiden El-Sisi...
Bertemu Presiden El-Sisi di Istana Mesir, Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan
6 jam yang lalu
Kabar Baik! Menag Ungkap...
Kabar Baik! Menag Ungkap Arab Saudi Bersedia Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved