Tak Hanya Kasus Lobster, HNW Minta Tangkap Buron Korupsi 'Ikan Paus'

Kamis, 26 November 2020 - 11:24 WIB
loading...
Tak Hanya Kasus Lobster,...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo diapresiasi.

Penangkapan Edhy diharapkan menjadi penyemangat KPK dan institusi lain untuk untuk menangkap para buron kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan KPK untuk menangkap sejumlah buron korupsi yang kasus menimbulkan kerugian besar dan menyita perhatian publik.

Pria yang biasa disapa HNR ini menyebut sejumlah nama buron, yakni terpidana kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno yang merugikan negara Rp37 triliun, tersangka kasus BLBI Syamsul Nursalim, dan tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR, Harun Masiku.

Menurut dia, penangkapan terhadap para buron tersebut menjadi pekerjaan rumah para penegak hukum.

"Selamat kepada KPK yang telah menghidupkan lagi harapan rakyat untuk berantas korupsi. Penting jadi penyemangat untuk tangkap/selesaikan pekerjaan rumah buron korupsi kelas ikan paus (jumlah kerugian negara, maupun perhatian publik), spt kasus Honggo W (Rp37 T), Syamsul NS, Harun Masiku dll," tulis Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Kamis (26/11/2020).( )

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kebijakan ekspor benih lobster. Salah satu tersangka adalah Menteri KKP Edhy Prabowo yang disangka menerima uang terkait kebijakan tersebut.( )

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)