Korlantas Polri Mantapkan Sistem Layanan Samsat Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pembina Samsat tingkat nasional 2020 untuk menyatukan persepsi dalam mewujudkan pelayanan Samsat di era digital. Rakor akan berlangsung tanggal 26-27 November 2020 di JW Marriott Hotel Kuningan, Jakarta.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, rakor yang digelar setiap tahun ini sekaligus untuk mengevaluasi, menganalisis pelaksanaan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia, agar ke depan lebih baik. Rakor juga akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta stakeholder terkait lainnya.
(Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Korlantas Polri Optimalkan IT dan Kecerdasan Buatan)
“Rakor bertujuan membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam upaya menyadarkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Antara lain, kewajiban membayar pajak, memperpanjang masa aktif STNK sebelum habis masa berlakunya, dan mengganti nama pemilik kendaraan jika membeli kendaraan bekas dari orang lain,” ujar Yusuf yang juga ketua panitia pelaksana dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, dari tahun ke tahun perkembangan Samsat cukup menggembirakan. Namun demikian pihaknya harus tetap berusaha untuk terus meningkatkan penerapan pengelolaan sistem digitalisasi. Apalagi zona integritas di pelayanan Samsat juga menunjukkan kemajuan. “Ini semua tidak terlepas dari adanya konsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini.
(Baca Juga: Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri)
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, di era digital, layanan berbasis teknologi atau layanan online tidak bisa ditawar lagi dan mendesak untuk dilakukan. Layanan Samsat digital adalah jawaban terhadap kebutuhan perkembangan zaman serta untuk menguatkan sinergi antar lembaga.
Sekaligus mensinkronisasikan Samsat atau sistem administrasi manunggal yang bersifat satu atap bagi pemilik kendaraan bermotor. “Terobosan ini diharapkan bisa dilaksanakan seluruh Samsat di Indonesia. Dengan layanan Samsat digital masyarakat akan lebih dipermudah,” ujarnya.
(Baca Juga: Memuaskan, Inovasi Ditregident Korlantas Polri di Tengah Pandemi)
Terlebih lagi, tandasnya, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Perpres itu, setidaknya jadi instrumen dan kesempatan bagi otoritas terkait untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, terbuka secara online, serta didukung dengan program yang sudah dirintis, maka akuntabilitas layanan bisa terbangun.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, rakor yang digelar setiap tahun ini sekaligus untuk mengevaluasi, menganalisis pelaksanaan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia, agar ke depan lebih baik. Rakor juga akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta stakeholder terkait lainnya.
(Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Korlantas Polri Optimalkan IT dan Kecerdasan Buatan)
“Rakor bertujuan membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam upaya menyadarkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Antara lain, kewajiban membayar pajak, memperpanjang masa aktif STNK sebelum habis masa berlakunya, dan mengganti nama pemilik kendaraan jika membeli kendaraan bekas dari orang lain,” ujar Yusuf yang juga ketua panitia pelaksana dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).
Menurut dia, dari tahun ke tahun perkembangan Samsat cukup menggembirakan. Namun demikian pihaknya harus tetap berusaha untuk terus meningkatkan penerapan pengelolaan sistem digitalisasi. Apalagi zona integritas di pelayanan Samsat juga menunjukkan kemajuan. “Ini semua tidak terlepas dari adanya konsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini.
(Baca Juga: Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri)
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, di era digital, layanan berbasis teknologi atau layanan online tidak bisa ditawar lagi dan mendesak untuk dilakukan. Layanan Samsat digital adalah jawaban terhadap kebutuhan perkembangan zaman serta untuk menguatkan sinergi antar lembaga.
Sekaligus mensinkronisasikan Samsat atau sistem administrasi manunggal yang bersifat satu atap bagi pemilik kendaraan bermotor. “Terobosan ini diharapkan bisa dilaksanakan seluruh Samsat di Indonesia. Dengan layanan Samsat digital masyarakat akan lebih dipermudah,” ujarnya.
(Baca Juga: Memuaskan, Inovasi Ditregident Korlantas Polri di Tengah Pandemi)
Terlebih lagi, tandasnya, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Perpres itu, setidaknya jadi instrumen dan kesempatan bagi otoritas terkait untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, terbuka secara online, serta didukung dengan program yang sudah dirintis, maka akuntabilitas layanan bisa terbangun.
(ymn)