KPK Warning Cakada jika Tak Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye

Selasa, 24 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
KPK Warning Cakada jika Tak Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata memperingatkan calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, ditekankan Alexander, merupakan ukuran integritas setiap calon kepala daerah.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Imbauan ini disampaikan Alexander saat menghadiri acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi.

(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)

"Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, melalui akun Youtube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)

Alex mencegah terjadi korupsi oleh kepala daerah. Sebab, berdasarkan kajian KPK, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Dari hasil survei KPK pada 2018, banyak donatur yang menyumbangkan uangnya kepada para calon kepala daerah agar jika nantinya menang dalam kontestasi, dapat dipermudah perizinannya, diberikan keleluasan untuk ikut tender proyek pemerintah.

Kemudian juga berharap mendapat keamanan dalam menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah yakni, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

"Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN," imbuhnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)