KPK Warning Cakada jika Tak Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye
Selasa, 24 November 2020 - 17:35 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata memperingatkan calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, ditekankan Alexander, merupakan ukuran integritas setiap calon kepala daerah.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Imbauan ini disampaikan Alexander saat menghadiri acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
"Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, melalui akun Youtube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)
Alex mencegah terjadi korupsi oleh kepala daerah. Sebab, berdasarkan kajian KPK, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Imbauan ini disampaikan Alexander saat menghadiri acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
"Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, melalui akun Youtube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)
Alex mencegah terjadi korupsi oleh kepala daerah. Sebab, berdasarkan kajian KPK, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Lihat Juga :