Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
Senin, 23 November 2020 - 21:55 WIB
loading...
ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, pelayanan rehabilitasi sosial (rehsos) membutuhkan peran serta masyarakat. Salah satu mitra penting Kementerian Sosial adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sejalan dengan platform baru layanan rehsos Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Menurut Mensos, kualitas perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial penerima manfaat.
“Maka di sinilah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas muapun sumber daya manusia,” kata Mensos di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Rehabilitasi Harry Hikmat menyatakan, LKS berperan penting memastikan agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses layanan. Katanya, selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.
“LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Harry pada acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk “Ngopi Pagi” yang diselenggarakan kerjas ama antara Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020.
Layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Menurut Mensos, kualitas perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial penerima manfaat.
“Maka di sinilah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas muapun sumber daya manusia,” kata Mensos di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Rehabilitasi Harry Hikmat menyatakan, LKS berperan penting memastikan agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses layanan. Katanya, selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.
“LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Harry pada acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk “Ngopi Pagi” yang diselenggarakan kerjas ama antara Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020.
Lihat Juga :