Sempat Terkendala Tes, 17 ABK WNI Direpatriasi dari Panama
Senin, 23 November 2020 - 18:52 WIB
loading...
Kemlu membantu kepulangan 17 ABK asal Indonesia dari Panama. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 17 warga negara Indonesia ( WNI ) bisa menjejakkan kembali di Tanah Air usai mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di Panama. Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Panama City, para migran tersebut bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Nuevo Jasmaru, Mega 811, Chung Kuo 999, dan Cung Kuo 91.
Duta Besar Indonesia untuk Panama, Sukmo Harsono, langsung bertemu dengan para ABK demi mengetahui proses pelindungan yang diberikan, Kamis pekan lalu, 19 November. Ia bergegas menuju Bandara Tocumen Panama setelah acara serah terima salinan surat kepercayaan kepada Wakil Menteri Luar Negeri Panama, YM Federico Alfaro Boyd.
“Saya sengaja langsung ke Bandara Tocumen didampingi Counsellor Protkons dan Perlindungan WNI, Bapak Rheinhard Sinaga untuk menemui dan memastikan bahwa seluruh ABK membawa semua dokumen lengkap, kondisi kesehatan baik, dan hak-hak mereka diterima sebelum pulang,” jelas Harsono dilansir dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), Senin (23/11/2020).
(Baca: Beri Perlindungan di Masa Pandemi, Pemerintah Repatriasi 27 ABK WNI dari Suriname)
Dalam proses kepulangan itu, Harsono mengatakan ada sedikit persoalan ketika salah satu ABK tidak membawa hasil uji rapid Covid-19 dengan alasan tidak diberi oleh pihak perusahaan. Namun, melalui koordinasi pihak kedutaan yang cepat bertemu dengan pihak perusahaan, maka dokumen hasil uji rapid dapat dikirim kembali.
Duta Besar Indonesia untuk Panama, Sukmo Harsono, langsung bertemu dengan para ABK demi mengetahui proses pelindungan yang diberikan, Kamis pekan lalu, 19 November. Ia bergegas menuju Bandara Tocumen Panama setelah acara serah terima salinan surat kepercayaan kepada Wakil Menteri Luar Negeri Panama, YM Federico Alfaro Boyd.
“Saya sengaja langsung ke Bandara Tocumen didampingi Counsellor Protkons dan Perlindungan WNI, Bapak Rheinhard Sinaga untuk menemui dan memastikan bahwa seluruh ABK membawa semua dokumen lengkap, kondisi kesehatan baik, dan hak-hak mereka diterima sebelum pulang,” jelas Harsono dilansir dari keterangan resmi Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ), Senin (23/11/2020).
(Baca: Beri Perlindungan di Masa Pandemi, Pemerintah Repatriasi 27 ABK WNI dari Suriname)
Dalam proses kepulangan itu, Harsono mengatakan ada sedikit persoalan ketika salah satu ABK tidak membawa hasil uji rapid Covid-19 dengan alasan tidak diberi oleh pihak perusahaan. Namun, melalui koordinasi pihak kedutaan yang cepat bertemu dengan pihak perusahaan, maka dokumen hasil uji rapid dapat dikirim kembali.
Lihat Juga :