Eks Direktur Utama PT Inti Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 17 Februari 2020 - 19:43 WIB
Eks Direktur Utama PT Inti Dituntut Tiga Tahun Penjara
Eks Direktur Utama PT Inti Dituntut Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dihukum penjara selama tiga tahun.

Jaksa yang dipimpin Haerudin menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi-saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk di antaranya sadapan dan transkrip percakapan, hingga keterangan terdakwa maka disimpulkan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Inti telah terbukti korupsi dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Darman bersama Andi Taswin Nur (divonis 1 tahun 4 bulan) selaku staf administrasi dari terdakwa Darman Mappangara terbukti telah memberikan suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Uang suap ini diberikan kepada terdakwa penerima suap Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero).

Jaksa memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan juga telah terungkap uang suap yang ditransmisikan bersandi "dokumen", "buku", dan "titipan".

Uang suap terbukti untuk mengupayakan PT INTI (Persero) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT Inti (Persero). Selain itu suap juga dimaksudkan agar mempercepat pembayaran uang muka dari PT AP II ke PT APP kemudian ke PT Inti (Persero).

Proyek Semi BHS untuk PT Inti (Persero) terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II (Persero). PT APP merupakan anak perusahaan PT AP II (Persero). Sedangkan PT Inti adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Darman Mappangara dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Jaksa Haerudin membacakan amar tuntutan atas nama Darman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).

Jaksa menilai, Darman telah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. JPU Haerudin mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan. Yang meringankan bagi Darman, yakni belum pernah dihukum.

Pertimbangan memberatkan bagi Darman ada lima. Pertama, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kedua, Darman adalah pelaku aktif yang dengan sengaja melibatkan orang lain melakukan kejahatan. Ketiga, menutupi kejahatannya sebagai sebagai utang-piutang.

"Perbuatan terdakwa (Darman) telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan," tegas Jaksa Haerudin.

Atas tuntutan Jaksa, Darman Mappangara bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Persidangan pembacaan pleidoi akan berlangsung pekan depan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)