Soal TNI Copoti Baliho Habib Rizieq, KSP Bantah Atas Perintah Langsung Jokowi

Minggu, 22 November 2020 - 18:00 WIB
loading...
Soal TNI Copoti Baliho...
Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian membantah anggapan Presiden Jokowi memerintahkan langsung TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Donny Gahral Adian membantah anggapan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan langsung TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq Shihab .

Donny menuturkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, TNI memang bertugas membantu pemerintahan di daerah. Karenanya, TNI punya dasar hukum untuk menertibkan baliho tersebut. (Baca juga: KSP Klaim Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI)

"Tidak benar. Begini lho, UU mengatakan salah satu peran TNI adalah membantu Pemda. Jadi bisa bertindak berdasarkan UU itu. Masak untuk soal baliho instruksi presiden? Terlalu berlebihan, ini kan cuma soal baliho bukan yang genting yang besar," ujar Donny saat dihubungi MNC Media, Minggu (22/11/2020).

Dia menegaskan pemasangan baliho yang tidak sesuai aturan memang harus diturunkan. TNI dalam rangka perbantuan bisa dikerahkan untuk itu tanpa harus ada instruksi spesifik keputusan politik negara.

"Tidak mengikuti aturan ya diturunkan. Itu tidak perlu perintah presiden menurunkan baliho, ya bertindak langsung ada UU yang memayungi TNI," jelas Donny.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya. "Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.

Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam UUndang-Undang 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. (Baca juga: Pencopotan Spanduk Habib Rizieq, FKUB Solo: Semua Harus Bekerja Sesuai Porsinya)

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Prancis Juara Grup I,...
Prancis Juara Grup I, Senegal Pesta Gol ke Gawang Irak
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved