Dinilai Langgar Aturan, Twitter Suspend Akun FPI

Jum'at, 20 November 2020 - 14:52 WIB
loading...
Dinilai Langgar Aturan,...
Akun Twitter FPI, @DPPFPI_ID tidak bisa diakses karena kena suspend Twitter. Diketahui akun tersebut di-suspend sejak Jumat (20/11/2020) siang. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) tengah menjadi perhatian publik pasca kembalinya Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Setelah ramai penjemputan Habib Rizieq hingga munculnya iring-iringan pasukan elite TNI di Petamburan, Jakarta, organisasi FPI terus menjadi sorotan.

Belakangan akun Twitternya, @DPPFPI_ID pun tidak bisa diakses karena ditangguhkan atau di-suspend Twitter. Diketahui akun tersebut ditangguhkan atu suspend sejak Jumat (20/11/2020) siang.

Hal tersebut diketahui setelah SINDOnews hendak mengakses akun tersebut, hanya terlihat laman putih polos dengan bertuliskan, "Account suspended Twitter suspends accounts which violate the Twitter Rule."

Akun FPI di-suspend karena dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Twitter.(Baca juga: TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, FPI: Nanti Satpol PP Disuruh Perang? )
Dinilai Langgar Aturan, Twitter Suspend Akun FPI

Seperti diketahui, Twitter memiliki sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar penggunanya. Adapun larangan itu antara lain tidak boleh memuat konten mendukung kekerasan, mempromosikan ekstremisme, eksploitasi anak, penghasutan, menebar kebencian dan lain-lain.

Adapun mengenai pembekuan akun FPI, Twitter tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran apa yang membuat akun tersebut di-suspend.(Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Rekomendasi
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Makin Hemat! ShopeePay...
Makin Hemat! ShopeePay Rilis Kampanye Pulsa & PLN Pasti Murah untuk Penuhi Kebutuhan Harianmu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved