Dinilai Langgar Aturan, Twitter Suspend Akun FPI

Jum'at, 20 November 2020 - 14:52 WIB
loading...
Dinilai Langgar Aturan,...
Akun Twitter FPI, @DPPFPI_ID tidak bisa diakses karena kena suspend Twitter. Diketahui akun tersebut di-suspend sejak Jumat (20/11/2020) siang. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) tengah menjadi perhatian publik pasca kembalinya Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Setelah ramai penjemputan Habib Rizieq hingga munculnya iring-iringan pasukan elite TNI di Petamburan, Jakarta, organisasi FPI terus menjadi sorotan.

Belakangan akun Twitternya, @DPPFPI_ID pun tidak bisa diakses karena ditangguhkan atau di-suspend Twitter. Diketahui akun tersebut ditangguhkan atu suspend sejak Jumat (20/11/2020) siang.

Hal tersebut diketahui setelah SINDOnews hendak mengakses akun tersebut, hanya terlihat laman putih polos dengan bertuliskan, "Account suspended Twitter suspends accounts which violate the Twitter Rule."

Akun FPI di-suspend karena dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Twitter.(Baca juga: TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, FPI: Nanti Satpol PP Disuruh Perang? )
Dinilai Langgar Aturan, Twitter Suspend Akun FPI

Seperti diketahui, Twitter memiliki sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar penggunanya. Adapun larangan itu antara lain tidak boleh memuat konten mendukung kekerasan, mempromosikan ekstremisme, eksploitasi anak, penghasutan, menebar kebencian dan lain-lain.

Adapun mengenai pembekuan akun FPI, Twitter tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran apa yang membuat akun tersebut di-suspend.(Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur )
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Davina Karamoy Ucapkan...
Davina Karamoy Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ardhito Pramono, Netizen Baper
Rekomendasi
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved