UU Ciptaker Lindungi Lahan dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 19 November 2020 - 08:42 WIB
loading...
UU Ciptaker Lindungi Lahan dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Ketua DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menilai, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menilai, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Tak hanya itu, Omnibus Law ini juga dinilai memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani.

"Kami melihat perlindungan terhadap lahan pertanian atau jalur hijau tetap menjadi prioritas utama dalam UU Cipta Kerja," kata Satrio, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Lindungi Lahan dan Jadikan Petani Tuan Rumah di Negeri Sendiri)

Sebagaimana diketahui, alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi pertanian di Indonesia. Sepanjang periode 2013-2019 menurut data BPS terdapat 287.000 hektare sawah yang berubah peruntukannya. Data lain menyebutkan, setidaknya ada 100.000 hektare sawah yang berganti rupa menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur tiap tahunnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Punya Sisi Positif untuk Petani)

Dalam hal ini, Satrio menilai, hadirnya UU Ciptaker ini justru akan membendung alih fungsi lahan yang terjadi. Sebab selama ini celah alih fungsi lahan itu terletak pada aspek pembiaran dan kurangnya proteksi di daerah. Sehingga, UU ini bisa menjadi solusi baru. "Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru ini, alih fungsi lahan dapat dibendung. Alih fungsi itu kan kebanyakan terjadi karena ada pembiaran di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Nah, adanya UU ini akan memperkuat perlindungan lahan di daerah," tutur Satrio. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh)

Di sisi lain, Satrio juga menganggap, UU Ciptaker juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani. Terutama terkait dengan pengolahan hasil produksi pertanian. Misalnya, dalam UU Ciptaker ini pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi produk pertanian. Kedua, petani atau kelompok tani diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan usaha.

Ketiga, petani akan lebih mudah untuk ekspor. Karena mereka bisa langsung mengurus perizinan di Badan Karantina Pertanian. "Dengan begitu, saya rasa memang ada keterkaitan antara UU Ciptaker dengan usaha peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Satrio.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)