UU Ciptaker Lindungi Lahan dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 19 November 2020 - 08:42 WIB
loading...
UU Ciptaker Lindungi...
Ketua DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menilai, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menilai, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Tak hanya itu, Omnibus Law ini juga dinilai memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani.

"Kami melihat perlindungan terhadap lahan pertanian atau jalur hijau tetap menjadi prioritas utama dalam UU Cipta Kerja," kata Satrio, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Lindungi Lahan dan Jadikan Petani Tuan Rumah di Negeri Sendiri)

Sebagaimana diketahui, alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi pertanian di Indonesia. Sepanjang periode 2013-2019 menurut data BPS terdapat 287.000 hektare sawah yang berubah peruntukannya. Data lain menyebutkan, setidaknya ada 100.000 hektare sawah yang berganti rupa menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur tiap tahunnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Punya Sisi Positif untuk Petani)

Dalam hal ini, Satrio menilai, hadirnya UU Ciptaker ini justru akan membendung alih fungsi lahan yang terjadi. Sebab selama ini celah alih fungsi lahan itu terletak pada aspek pembiaran dan kurangnya proteksi di daerah. Sehingga, UU ini bisa menjadi solusi baru. "Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru ini, alih fungsi lahan dapat dibendung. Alih fungsi itu kan kebanyakan terjadi karena ada pembiaran di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Nah, adanya UU ini akan memperkuat perlindungan lahan di daerah," tutur Satrio. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh)

Di sisi lain, Satrio juga menganggap, UU Ciptaker juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani. Terutama terkait dengan pengolahan hasil produksi pertanian. Misalnya, dalam UU Ciptaker ini pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi produk pertanian. Kedua, petani atau kelompok tani diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan usaha.

Ketiga, petani akan lebih mudah untuk ekspor. Karena mereka bisa langsung mengurus perizinan di Badan Karantina Pertanian. "Dengan begitu, saya rasa memang ada keterkaitan antara UU Ciptaker dengan usaha peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Satrio.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved