UU Ciptaker Lindungi Lahan dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 19 November 2020 - 08:42 WIB
loading...
UU Ciptaker Lindungi...
Ketua DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menilai, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPN Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (Petani), Satrio Damardjati menilai, perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Tak hanya itu, Omnibus Law ini juga dinilai memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani.

"Kami melihat perlindungan terhadap lahan pertanian atau jalur hijau tetap menjadi prioritas utama dalam UU Cipta Kerja," kata Satrio, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Lindungi Lahan dan Jadikan Petani Tuan Rumah di Negeri Sendiri)

Sebagaimana diketahui, alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi pertanian di Indonesia. Sepanjang periode 2013-2019 menurut data BPS terdapat 287.000 hektare sawah yang berubah peruntukannya. Data lain menyebutkan, setidaknya ada 100.000 hektare sawah yang berganti rupa menjadi perumahan, industri, atau infrastruktur tiap tahunnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Punya Sisi Positif untuk Petani)

Dalam hal ini, Satrio menilai, hadirnya UU Ciptaker ini justru akan membendung alih fungsi lahan yang terjadi. Sebab selama ini celah alih fungsi lahan itu terletak pada aspek pembiaran dan kurangnya proteksi di daerah. Sehingga, UU ini bisa menjadi solusi baru. "Dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru ini, alih fungsi lahan dapat dibendung. Alih fungsi itu kan kebanyakan terjadi karena ada pembiaran di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. Nah, adanya UU ini akan memperkuat perlindungan lahan di daerah," tutur Satrio. (Baca juga: UU Ciptaker Dinilai Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh)

Di sisi lain, Satrio juga menganggap, UU Ciptaker juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan petani. Terutama terkait dengan pengolahan hasil produksi pertanian. Misalnya, dalam UU Ciptaker ini pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi produk pertanian. Kedua, petani atau kelompok tani diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan usaha.

Ketiga, petani akan lebih mudah untuk ekspor. Karena mereka bisa langsung mengurus perizinan di Badan Karantina Pertanian. "Dengan begitu, saya rasa memang ada keterkaitan antara UU Ciptaker dengan usaha peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Satrio.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kim Jong-un Ajak Putrinya...
Kim Jong-un Ajak Putrinya Peringati Perang Korea untuk Pertama Kalinya, Ini Penampakannya
Prancis Samakan AS dengan...
Prancis Samakan AS dengan Korut, Amerika Walkout dari Pertemuan DK PBB
10 Stasiun Kereta Bawah...
10 Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia, Apa Dibangun untuk Perlindungan saat Perang Nuklir?
Berita Terkini
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved