UU Ciptaker Dinilai Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rabu, 18 November 2020 - 20:25 WIB
loading...
Pengesahan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut baik berbagai pihak. Sebab, UU sapu jagat ini menjadi terobosan pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Ciptaker ) disambut baik berbagai pihak. Sebab, UU sapu jagat ini menjadi terobosan pemerintah yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar mengatakan, pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun.
(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)
Melalui UU Cipta Kerja, kata Nanang lapangan kerja akan diciptakan seluas-luasnya agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja.
“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” kata Nanang, Rabu (18/11/2020).
Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar mengatakan, pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun.
(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)
Melalui UU Cipta Kerja, kata Nanang lapangan kerja akan diciptakan seluas-luasnya agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja.
“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” kata Nanang, Rabu (18/11/2020).
Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
Lihat Juga :