UU Ciptaker Dinilai Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Ciptaker ) disambut baik berbagai pihak. Sebab, UU sapu jagat ini menjadi terobosan pemerintah yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar mengatakan, pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun.
(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)
Melalui UU Cipta Kerja, kata Nanang lapangan kerja akan diciptakan seluas-luasnya agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja.
“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” kata Nanang, Rabu (18/11/2020).
Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
Penyederhanaan berbagai peraturan dalam investasi, perizinan dan proses bisnis, dan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, menurut Nanang, harus dipahami sebagai kesatuan mekanisme dalam menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.
"Ketika investasi mengalir lancar ke sektor-sektor padat karya, perizinan dan proses bisnis dipermudah, dan regulasi ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel, ini semua akan menciptakan banyak lapangan usaha yang meningkatkan permintaan atas tenaga kerja. Secara otomatis, angka pengangguran yang sekarang melonjak karena wabah akan sangat berkurang," kata Nanang.
Sementara dari sisi mekanisme pasar daya tawar angkatan kerja akan naik seiring peningkatan permintaan tenaga kerja, UU Cipta Kerja juga memfasilitasi peningkatan keterampilan secara terintegrasi dengan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pendekatan UU Cipta Kerja mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja yang selaras dengan peningkatan produktivitas," kata Nanang.
(Baca juga: Milad ke-108, Jokowi: Muhammadiyah Anugerah dari Allah untuk Bangsa Indonesia)
Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar mengatakan, pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun.
(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)
Melalui UU Cipta Kerja, kata Nanang lapangan kerja akan diciptakan seluas-luasnya agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja.
“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” kata Nanang, Rabu (18/11/2020).
Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
Penyederhanaan berbagai peraturan dalam investasi, perizinan dan proses bisnis, dan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, menurut Nanang, harus dipahami sebagai kesatuan mekanisme dalam menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.
"Ketika investasi mengalir lancar ke sektor-sektor padat karya, perizinan dan proses bisnis dipermudah, dan regulasi ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel, ini semua akan menciptakan banyak lapangan usaha yang meningkatkan permintaan atas tenaga kerja. Secara otomatis, angka pengangguran yang sekarang melonjak karena wabah akan sangat berkurang," kata Nanang.
Sementara dari sisi mekanisme pasar daya tawar angkatan kerja akan naik seiring peningkatan permintaan tenaga kerja, UU Cipta Kerja juga memfasilitasi peningkatan keterampilan secara terintegrasi dengan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pendekatan UU Cipta Kerja mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja yang selaras dengan peningkatan produktivitas," kata Nanang.
(maf)