Pemerintah Harus Jadi Perisai Lindungi Pekerja Migran
Rabu, 18 November 2020 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Intan menyebutkan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), selama masa pandemi, pekerja migran atau dulu dikenal TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas selama ini.
BI menyebutkan pada 2019 lalu remitansi yang diperoleh dari pekerja migran mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai USD10,97 miliar, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
"Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar sehingga para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan negara," ujarnya. (Baca juga: Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19)
Meski dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengatakan banyak problem yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri," katanya.
BI menyebutkan pada 2019 lalu remitansi yang diperoleh dari pekerja migran mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai USD10,97 miliar, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
"Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar sehingga para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan negara," ujarnya. (Baca juga: Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19)
Meski dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengatakan banyak problem yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri," katanya.
(dam)
Lihat Juga :