Pemerintah Harus Jadi Perisai Lindungi Pekerja Migran
loading...
A
A
A
DEPOK - Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi bersama Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat menggelar sosialiasi mengenai perlindungan pekerja migran di luar negeri.
Sosialisasi yang digelar di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 17 November 2020 ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur untuk dapat bekerja ke luar negeri. "Sebagai wakil rakyat, kami membantu masyarakat lewat program-program yang mampu memberikan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, melalui sosialisasi ini, saya berharap sedapat mungkin masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan terkait sistem penempatan tenaga kerja di luar negeri yang sesuai prosedur dan jika terpaksa bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal," kata Intan di Depok, Jawa Barat, Selasa 17 November 2020.
Intan melihat, karut marut penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri masih terus terjadi. Untuk itu, tata kelolanya harus dibenahi. Hal ini penting agar pekerja migran tidak menjadi korban ekspolitasi di negara tempat mereka bekerja. "Peran pemerintah dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sangat vital," katanya. (Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Jangan Terbujuk Rayuan Calo)
Dia menegaskan pemerintah tidak boleh abai dengan keberadaan pekerja di luar negeri. Pemerintah sejatinya adalah perisai dan pelindung rakyat di manapun berada. Menurutnya, pekerja migran memiliki peranan besar dalam pembangunan bangsa.
“Mereka menyumbang devisa yang cukup besar dan mengurangi jumlah pengangguran. Sayangnya jasa mereka belum dihargai,” ucap anggota DPR asal daerah pemilihan Jabar VI Kota Depok-Bekasi ini.
Intan menyebutkan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), selama masa pandemi, pekerja migran atau dulu dikenal TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas selama ini.
BI menyebutkan pada 2019 lalu remitansi yang diperoleh dari pekerja migran mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai USD10,97 miliar, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
"Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar sehingga para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan negara," ujarnya. (Baca juga: Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19)
Meski dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengatakan banyak problem yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri," katanya.
Sosialisasi yang digelar di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 17 November 2020 ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur untuk dapat bekerja ke luar negeri. "Sebagai wakil rakyat, kami membantu masyarakat lewat program-program yang mampu memberikan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, melalui sosialisasi ini, saya berharap sedapat mungkin masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan terkait sistem penempatan tenaga kerja di luar negeri yang sesuai prosedur dan jika terpaksa bekerja di luar negeri tidak ada lagi yang ilegal," kata Intan di Depok, Jawa Barat, Selasa 17 November 2020.
Intan melihat, karut marut penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri masih terus terjadi. Untuk itu, tata kelolanya harus dibenahi. Hal ini penting agar pekerja migran tidak menjadi korban ekspolitasi di negara tempat mereka bekerja. "Peran pemerintah dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sangat vital," katanya. (Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Jangan Terbujuk Rayuan Calo)
Dia menegaskan pemerintah tidak boleh abai dengan keberadaan pekerja di luar negeri. Pemerintah sejatinya adalah perisai dan pelindung rakyat di manapun berada. Menurutnya, pekerja migran memiliki peranan besar dalam pembangunan bangsa.
“Mereka menyumbang devisa yang cukup besar dan mengurangi jumlah pengangguran. Sayangnya jasa mereka belum dihargai,” ucap anggota DPR asal daerah pemilihan Jabar VI Kota Depok-Bekasi ini.
Intan menyebutkan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), selama masa pandemi, pekerja migran atau dulu dikenal TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas selama ini.
BI menyebutkan pada 2019 lalu remitansi yang diperoleh dari pekerja migran mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai USD10,97 miliar, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
"Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar sehingga para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan negara," ujarnya. (Baca juga: Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19)
Meski dianggap sebagai pahlawan devisa, Intan mengatakan banyak problem yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Karena itu, saya kira, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja kita di luar negeri," katanya.
(dam)