Pemerintah Segera Berikan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Ketentuannya

Rabu, 18 November 2020 - 12:06 WIB
loading...
Pemerintah Segera Berikan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Ketentuannya
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Instagram@syaifulhooda
A A A
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberikan subsidi gaji bagi guru honorer dan operator sekolah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siapa saja yang berhak menerima dan apa ketentuannya?

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda memberikan kriteria detailnya. Melalui infografis di akun Instagram miliknya, @syaifulhooda, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp1.800.000 sebanyak satu kali dengan total anggaran mencapai Rp3.662.517.600.000. (baca juga :Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan)

Sementara sasaran penerimanya adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi: dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. (baca juga :Bantuan Subsidi Upah Harus Prioritaskan Guru Honorer Sekolah Swasta)

Total sasaran penerima mencapai 2.034.732 orang. Rinciannya, 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sedangkan syarat bagi PTK untuk menerima BSU antara lain: warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.
(war)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)