Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin, melihat pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan oleh Polda Metro Jaya sebagai drama penegakan hukum.
"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakkan hukum yang irrasional atau tidak wajar," ujar Din kepada Okezone, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Mantan Ketua MK: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dikenakan UU Karantina)
Din menilai pemanggilan Anies tidak wajar karena belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur hanya untuk dimintai klarifikasi kecuali dalam rangka penyidikan. "Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan ada pada Polri?" tandasnya. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)
Menurut Din, kejadian ini jadi preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri. Bahkan menurut dia, kepolisian nampak over acting dan terkesan diskriminatif. Pasalnya, tidak ada pemeriksaan terhadap gubernur lain yang di wilayahnya terjadi kerumunan serupa. "Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," tandas Din. (Bacajuga: Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Anies menjelaskan dirinya dicecar dengan 33 pertanyaan dan dijadikan laporan sepanjang 23 halaman. "Semua sudah dijawab sesuai fakta yang ada tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," jelas Anies.
"Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakkan hukum yang irrasional atau tidak wajar," ujar Din kepada Okezone, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Mantan Ketua MK: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dikenakan UU Karantina)
Din menilai pemanggilan Anies tidak wajar karena belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur hanya untuk dimintai klarifikasi kecuali dalam rangka penyidikan. "Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda yang datang? Dan bukankah izin serta tanggung jawab atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan ada pada Polri?" tandasnya. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)
Menurut Din, kejadian ini jadi preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri. Bahkan menurut dia, kepolisian nampak over acting dan terkesan diskriminatif. Pasalnya, tidak ada pemeriksaan terhadap gubernur lain yang di wilayahnya terjadi kerumunan serupa. "Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan," tandas Din. (Bacajuga: Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Anies menjelaskan dirinya dicecar dengan 33 pertanyaan dan dijadikan laporan sepanjang 23 halaman. "Semua sudah dijawab sesuai fakta yang ada tidak ditambah tidak dikurangi. Adapun detil isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," jelas Anies.
(cip)