Mantan Ketua MK: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dikenakan UU Karantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan, menyusul dugaan pelanggaran PSBB saat acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan jika karantina berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” cuit Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) menegaskan, penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan terhadap pelanggaran PSBB tidak tepat. ”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan,” cuitnya lagi. (Baca juga: Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq)
Sebab, UU Kekarantinaan tidak mengatur soal tindak pidana pelanggaran PSBB. ”Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam pergub,” kata Hamdan.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS). (Baca juga: Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro)
Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan jika karantina berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” cuit Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) menegaskan, penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan terhadap pelanggaran PSBB tidak tepat. ”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan,” cuitnya lagi. (Baca juga: Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq)
Sebab, UU Kekarantinaan tidak mengatur soal tindak pidana pelanggaran PSBB. ”Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam pergub,” kata Hamdan.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS). (Baca juga: Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro)
Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.
(cip)