Mantan Ketua MK: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dikenakan UU Karantina

Rabu, 18 November 2020 - 06:26 WIB
loading...
Mantan Ketua MK: Pelanggar...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan pelanggaran PSBB tidak bisa dikenakan UU Kekarantinaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan, menyusul dugaan pelanggaran PSBB saat acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpandangan jika karantina berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenakan pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina,” cuit Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva. (Baca juga: Dicecar 33 Pertanyaan, Anies: Semua Dijawab Sesuai Fakta)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) menegaskan, penerapan Pasal 93 UU Kekarantinaan terhadap pelanggaran PSBB tidak tepat. ”Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan,” cuitnya lagi. (Baca juga: Anies Bisa Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq)

Sebab, UU Kekarantinaan tidak mengatur soal tindak pidana pelanggaran PSBB. ”Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam pergub,” kata Hamdan.

Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta, lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS). (Baca juga: Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro)

Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Anies Bicara soal Pemimpin:...
Anies Bicara soal Pemimpin: Begitu Kepentingan Pribadi Masuk, Kepercayaan Turun
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved