Menkes Terawan Siapkan Dua Skema Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memaparkan soal skema vaksinasi COVID-19 yang disiapkan oleh pemerintah. Ada dua skema yakni vaksin bagi masyarakat kurang mampu dan skema vaksin mandiri bagi yang mampu secara ekonomi.
"Upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ditargetkan 67% dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun setelah mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan peruntukannya sampai saat ini. Vaksin COVID-19 diperuntukan bagi usia 18 tahun sampai 59 tahun dan sehat, tanpa komorbid, ibu hamil dan yang sudah terkena inveksi COVID-19 sesuai rekomendasi Itaki. Jumlah sasaran sudah mengakomodir rekomendasi WHO yang melakukan secara bertahap," kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020).
Menkes memaparkan, ada dua skema vaksinasi COVID-19. Pertama, melalui vaksin program yang sasarannya 32.158.276 orang yang membutuhkan dengan kebutuhan 73.960.000 dosis. Berdasarkan indicated rate global, maka indicated wasted rate-nya sebesar 15%. Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang yang membutuhkan 172 juta dosis. Membutuhkan 2 dosis per orang melalui vaksin mandiri maupun vaksin program. Jumlah tersebut ditambah waste rate-nya 15%. ( )
"Dalam wastes rate, termasuk vaksin sisa, rusak, hilang, ini bisa dimanfaatkan sebagai buffer stop apabila terjadi kebutuhan kurang atau emergency dan relokasi antar daerah," kata Terawan.
Adapun sistem distribusi vaksin COVID-19, mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta ini menjelaskan, tahap pelaksanaan imunisasi COVID-19 akan menggunakan sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi yang sudah berjalan. ADS dan safety box akan dilakukan pengadaan oleh pusat, lalu vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin tingkat provinsi, dilanjutkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota dan diteruskan ke puskesams sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana whole chain di tingkat lainnya.
"Meningkatkan jejaring puskesmas pelayanan melakukan kerja sama dengan pelayanan kesehatan lainnya di wilayah kerjanya. RS pemerintah, RS swasta dan sebagainya," ujarnya.
Untuk tenaga vaksinator, sambung Terawan, jumlah yang ada saat ini sudah dilatih melalui TOT atau training for trainner sudah 25.145 tenaga kesehatan (nakes) dari puskesmas dengan rasio 1:20, dan perluasan jejaring dan penambahan sesi pelayanan dapat ditingkatkan rasionya menjadi 1:40. ( )
Terkait alur pelayanan vaksin Covid-19, kata Terawan, meja pertama pendaftaran, meja kedua dilaksanakan screening di mana, petugas akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan kondisi fisik sederhana. Bagian ini sangat penting guna mengidentifikasi kondisi penyakit penyerta atau komorbid apakah dapat menerima vaksin atau tidak, bisa ditentukan meja ini. Meja ketiga dilaksnakaan vaksinasi Covid dan diakhiri pencatatan dan observasi pada meja 4.
"Sasaran vaksinasi Covid ditentukan by name by address. Ini terus kita latih dan simulasikan supaya terus menerus kalau vaksin sudah tersedia kita bisa lakukan dengan lancar," katanya.
Adapun skema pelaksanan vaksin mandiri, Terawan menambahkan, pemerintah menerapkan jumlah sasaran dan kuota sasaran melalui perkiraan kebutuhan vaksin 70% sasaran, kuota sasaran mempertimbangkan survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid. Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi melalui surat kepada sasaran baik perusahaan maupun individu. Peserta mandiri, baik individu atau perusahaan dapat memberitahukan sumlah sasaran untuk mengetahui jumlah mobilisasi lebih lanjut bila diperlukan. (
)
"Pemerintah memerintahkan pengadaan vaksin lewat BUMN, Dinkes melakukan bimtek pelaksanaan vaksinasi baik yang dilakukan fasilitas swasta maupun pemerintah. Dalam whole chain logistik, vaksinator, pencatatan, pelaporan sleian itu melakukan mobilisasi. Fasyankes melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui puskesmas maupun dinkes setempat," katanya.
"Upaya pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ditargetkan 67% dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun setelah mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan peruntukannya sampai saat ini. Vaksin COVID-19 diperuntukan bagi usia 18 tahun sampai 59 tahun dan sehat, tanpa komorbid, ibu hamil dan yang sudah terkena inveksi COVID-19 sesuai rekomendasi Itaki. Jumlah sasaran sudah mengakomodir rekomendasi WHO yang melakukan secara bertahap," kata Terawan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020).
Menkes memaparkan, ada dua skema vaksinasi COVID-19. Pertama, melalui vaksin program yang sasarannya 32.158.276 orang yang membutuhkan dengan kebutuhan 73.960.000 dosis. Berdasarkan indicated rate global, maka indicated wasted rate-nya sebesar 15%. Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang yang membutuhkan 172 juta dosis. Membutuhkan 2 dosis per orang melalui vaksin mandiri maupun vaksin program. Jumlah tersebut ditambah waste rate-nya 15%. ( )
"Dalam wastes rate, termasuk vaksin sisa, rusak, hilang, ini bisa dimanfaatkan sebagai buffer stop apabila terjadi kebutuhan kurang atau emergency dan relokasi antar daerah," kata Terawan.
Adapun sistem distribusi vaksin COVID-19, mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta ini menjelaskan, tahap pelaksanaan imunisasi COVID-19 akan menggunakan sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi yang sudah berjalan. ADS dan safety box akan dilakukan pengadaan oleh pusat, lalu vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin tingkat provinsi, dilanjutkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota dan diteruskan ke puskesams sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana whole chain di tingkat lainnya.
"Meningkatkan jejaring puskesmas pelayanan melakukan kerja sama dengan pelayanan kesehatan lainnya di wilayah kerjanya. RS pemerintah, RS swasta dan sebagainya," ujarnya.
Untuk tenaga vaksinator, sambung Terawan, jumlah yang ada saat ini sudah dilatih melalui TOT atau training for trainner sudah 25.145 tenaga kesehatan (nakes) dari puskesmas dengan rasio 1:20, dan perluasan jejaring dan penambahan sesi pelayanan dapat ditingkatkan rasionya menjadi 1:40. ( )
Terkait alur pelayanan vaksin Covid-19, kata Terawan, meja pertama pendaftaran, meja kedua dilaksanakan screening di mana, petugas akan melakukan anamnesa dan pemeriksaan kondisi fisik sederhana. Bagian ini sangat penting guna mengidentifikasi kondisi penyakit penyerta atau komorbid apakah dapat menerima vaksin atau tidak, bisa ditentukan meja ini. Meja ketiga dilaksnakaan vaksinasi Covid dan diakhiri pencatatan dan observasi pada meja 4.
"Sasaran vaksinasi Covid ditentukan by name by address. Ini terus kita latih dan simulasikan supaya terus menerus kalau vaksin sudah tersedia kita bisa lakukan dengan lancar," katanya.
Adapun skema pelaksanan vaksin mandiri, Terawan menambahkan, pemerintah menerapkan jumlah sasaran dan kuota sasaran melalui perkiraan kebutuhan vaksin 70% sasaran, kuota sasaran mempertimbangkan survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid. Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi melalui surat kepada sasaran baik perusahaan maupun individu. Peserta mandiri, baik individu atau perusahaan dapat memberitahukan sumlah sasaran untuk mengetahui jumlah mobilisasi lebih lanjut bila diperlukan. (
Baca Juga
"Pemerintah memerintahkan pengadaan vaksin lewat BUMN, Dinkes melakukan bimtek pelaksanaan vaksinasi baik yang dilakukan fasilitas swasta maupun pemerintah. Dalam whole chain logistik, vaksinator, pencatatan, pelaporan sleian itu melakukan mobilisasi. Fasyankes melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui puskesmas maupun dinkes setempat," katanya.
(abd)