Pimpinan DPR Tegaskan Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki Tanpa Ubah Substansi

Senin, 16 November 2020 - 14:05 WIB
loading...
Pimpinan DPR Tegaskan...
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengaku belum tahu proses perbaikan typo UU Ciptaker tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kesalahan pengetikan (typo) yang terjadi dalam Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada (2/11) lalu masih menyisakan persoalan. Pihak Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat melempar opsi untuk perbaikan typo tersebut.

Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengaku belum tahu proses perbaikan typo UU Ciptaker tersebut. Namun, untuk sekadar memperbaiki typo saja hal itu dibenarkan dalam UU sepanjang tidak merubah substansi dari UU tersebut. (Baca juga: KSP: Negara Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Ciptaker)

“Saya akan cek dulu itu, kan prosesnya dicek di baleg prosesnya gimana kita cek. Saya enggak berani mengambil sebuah kesimpulan, tapi proses itu kan kalau sifatnyaitu typo misalnya tidak mengubah substansi nah itu secara UU dibenarkan,” ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Sepanjang tidak merasa substansi kalau sifatnya typo huruf besar huruf kecil itu dan tidak merubah substansi itu enggak ada masalah dibenarkan UU,” sambungnya.

Saat ditanya soal mekanisme distribusi II atau mekanisme lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan perbaikan yang sifatnya kesalahan pengetikan sudah diatur dan dimungkinkan dalam UU selama tidak mengubah substansi makna dan filosofis UU tersebut.

“Kalau sifatnya typo masih boleh dimungkinkan, untuk melakukan hal-hal ya sifatnya typo ya idak merubah substansi makna dan filosofinya tidak berubah enggak ada hal yang perlu diperdebatkan itu,” papar mantan Ketua Komisi III DPR itu. (Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Ribuan Buruh Jabar Berangkat ke Jakarta)

“Nah itulah perlunya rekan-rekan wartawan mendukung pemberitaan ini yang sifatnya untuk melakukan clearance dan objektivitas informasi seara terbuka,” pungkas Azis.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved