Soal Denda Kepada Habib Rizieq, Satgas COVID-19 Sebut Tak Bisa Intervensi
Minggu, 15 November 2020 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Doni mengatakan, Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," katanya. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )
Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp1,5 juta," katanya.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," katanya. (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )
Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp1,5 juta," katanya.
(abd)
Lihat Juga :