Polri Diminta Tindak Tegas Impor Tekstil Ilegal

Kamis, 16 April 2020 - 10:17 WIB
loading...
Polri Diminta Tindak Tegas Impor Tekstil Ilegal
Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak melaporkan kasus impor tekstil ilegal ke Bareskrim Polri pada 26 Maret 2020. Mereka meminta Bareskrim menuntaskan kasus tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta bertindak cepat atas laporan masyarakat mengenai maraknya tekstil impor asal China yang diduga masuk secara ilegal dan membanjiri pasaran di Jakarta.

Apalagi, pelapor sudah diperiksa dan sudah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Kami sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan kami sudah diperiksa untuk BAP,” kata aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa dalam keterangan resminya, Selasa 14 April 2020.

Menurut dia, KPMP Bergerak melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Maret 2020. Pada 1 April 2020, KPMP Bergerak kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melengkapi laporan.

Lalu, pada 6 April 2020, kata Yusu Halawa, KPMP Bergerak kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. "Kami sudah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri pada tanggal 6 April 2020 untuk BAP. Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang dengan cepat merespons kasus ini,”ungkapnya.

Yusu Halawa menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri karena produsen-produsen tekstil di dalam negeri banyak yang bangkrut akibat tergilas persaingan dengan tekstil-tekstil ilegal asal China.

Tidak hanya produsen tekstil dalam negeri, para pedagang tekstil buatan dalam negeri juga ikut gulung tikar. "Ini membahayakan industri tekstil kita. Mereka kalah bersaing karena tekstil impor ilegal itu dijual dengan harga sangat murah di pasaran,”cetusnya.

Menurutnya, ulah sindikat pemasok tekstil ilegal asal China tersebut telah dibongkar Direktorat P2 Kantor Bea Cukai Pusat. Pada 9 Maret 2020, Direktorat P2 Kantor Bea Cukai Pusat menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok atas 27 kontainer berisi tekstil ilegal impor dari China. Sebanyak 27 kontainer berukuran 40 feet dikapalkan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok via Batam.

Seluruh kontainer berisi tekstil tersebut tidak membayar Bea Masuk Safeguard. Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa pejabat Bea Cukai dari mulai level tertinggi, hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum dengan mempertontonkan festivalisasi arogansi kekuasaan yang diduga melibatkkan oknum pejabat Bea Cukai.

"Di mana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," tutur Arteria saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 April 2020.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)