BMKG: Tidak Benar Gelombang Panas Sedang Terjadi di Indonesia
Sabtu, 14 November 2020 - 13:00 WIB
loading...
BMKG menyebut tidak benar gelombang panas sedang terjadi di Indonesia. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) membantah informasi yang beredar bahwa saat ini Indonesia sedang dilanda gelombang panas .
Diketahui, beredar pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda Indonesia. Disebutkan bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan BMKG disebutkan bahwa berita yang beredar ini tentu tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.
"Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi. Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas ," demikian penjelasan BMKG.
(Baca juga: BMKG Imbau Masyarakat Tak Panik soal Badai Tropis, Ini Bedanya dengan La Nina ).
Diketahui, beredar pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda Indonesia. Disebutkan bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan BMKG disebutkan bahwa berita yang beredar ini tentu tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.
"Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi. Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas ," demikian penjelasan BMKG.
(Baca juga: BMKG Imbau Masyarakat Tak Panik soal Badai Tropis, Ini Bedanya dengan La Nina ).
Lihat Juga :