Kadispen AU Jawab Fadli Zon: Aturan Militer dan Sipil Tak Bisa Disamakan

Jum'at, 13 November 2020 - 14:56 WIB
loading...
Kadispen AU Jawab Fadli...
Kadispen TNI AU Marsma Fajar Adrianto menyatakan aturan di dalam militer tidak bisa disamakan dengan aturan di dunia sipil. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan hukuman terhadap dua prajurit TNI yang menyatakan dukungannya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab . Salah satu prajurit TNI yang dihukum merupaka anggota TNI AU .

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adrianto pun angkat bicara. Dia menegaskan bahwa aturan sipil dan militer tidak bisa disamakan. TNI, katanya, sama sekali tidak membatasi para prajuritnya untuk bermedia social. Tetapi ada batasan-batasan yang harus dipahami.

"Begini TNI punya aturan sendiri, punya hukum sendiri. Boleh bermedsos tapi enggak bisa sembarangan. Tidak masalah main medsos, banyak kok yang selfie. Tapi kan ada hal-hal yang dilarang untuk di-upload, rahasia negara, operasi militer, itu kan enggak boleh di-upload," kata Fajar kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

(Baca: Prajurit TNI AU yang Ditahan Karena Sambut Habib Rizieq Akhirnya Dilepas)

Terkhusus kasus prajurit TNI AU yang merekam aksi bernyanyinya menyambut kedatangan Habib Rizieq, Fajar mengaku Serka BDS merupakan pribadinya yang tidak pernah bermasalah sebelumnya. Menurutnya, sama sekali Serka BDS belum pernah mendapatkan teguran atau catatan merah dari kesatuannya.

"Serka BDS normal-normal saja, tidak ada pelanggaran selama ini. Enggak ada pelanggaran berarti prestasi kan," ucapnya.

Saat ini Serka BDS telah dikeluarkan dari tahanan setelah ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau). Menurut Fajar, Serka DBS sudah dikembalikan ke rumahnya, sambil masih tetap diawasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved