Kadispen AU Jawab Fadli Zon: Aturan Militer dan Sipil Tak Bisa Disamakan

Jum'at, 13 November 2020 - 14:56 WIB
loading...
Kadispen AU Jawab Fadli...
Kadispen TNI AU Marsma Fajar Adrianto menyatakan aturan di dalam militer tidak bisa disamakan dengan aturan di dunia sipil. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan hukuman terhadap dua prajurit TNI yang menyatakan dukungannya kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab . Salah satu prajurit TNI yang dihukum merupaka anggota TNI AU .

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adrianto pun angkat bicara. Dia menegaskan bahwa aturan sipil dan militer tidak bisa disamakan. TNI, katanya, sama sekali tidak membatasi para prajuritnya untuk bermedia social. Tetapi ada batasan-batasan yang harus dipahami.

"Begini TNI punya aturan sendiri, punya hukum sendiri. Boleh bermedsos tapi enggak bisa sembarangan. Tidak masalah main medsos, banyak kok yang selfie. Tapi kan ada hal-hal yang dilarang untuk di-upload, rahasia negara, operasi militer, itu kan enggak boleh di-upload," kata Fajar kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

(Baca: Prajurit TNI AU yang Ditahan Karena Sambut Habib Rizieq Akhirnya Dilepas)

Terkhusus kasus prajurit TNI AU yang merekam aksi bernyanyinya menyambut kedatangan Habib Rizieq, Fajar mengaku Serka BDS merupakan pribadinya yang tidak pernah bermasalah sebelumnya. Menurutnya, sama sekali Serka BDS belum pernah mendapatkan teguran atau catatan merah dari kesatuannya.

"Serka BDS normal-normal saja, tidak ada pelanggaran selama ini. Enggak ada pelanggaran berarti prestasi kan," ucapnya.

Saat ini Serka BDS telah dikeluarkan dari tahanan setelah ditahan selama dua hari oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau). Menurut Fajar, Serka DBS sudah dikembalikan ke rumahnya, sambil masih tetap diawasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
Berita Terkini
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved