Moeldoko Nilai Istilah Kriminalisasi Ulama Digunakan untuk Bangun Emosi Publik
Kamis, 12 November 2020 - 15:21 WIB
loading...
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membantah pemerintah mengkriminalisasi ulama. Bahkan, ia bingung dengan istilah yang dilontarkan Habib Rizieq Shihab itu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membantah pemerintah mengkriminalisasi ulama . Bahkan, ia bingung dengan istilah itu. Hal tersebut dikatakan Moeldoko untuk merespons pernyataan Habib Rizieq Shihab terkait syarat rekonsiliasi.
"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama, itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu, dan kita tidak mau," ujarnya saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tanggapi Pernyataan Habib Rizieq, Moeldoko Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Ulama)
Moeldoko melihat istilah 'kriminalisasi ulama' digunakan untuk membangun emosi publik. Karenanya, ia membantah bila pemerintah dicap seperti itu.
"Nah kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan. Jadi saya ingin katakan pada masyarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya. Nggak ada negara semena-mena," jelas dia.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap warga negaranya. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka yang salah. Jika terus dibiarkan maka akan kacau balau.
"Sebenarnya tidak ada lah istilah kriminalisasi ulama, itu nggak ada. Kita tidak mengenal istilah itu, dan kita tidak mau," ujarnya saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Tanggapi Pernyataan Habib Rizieq, Moeldoko Tegaskan Tak Ada Upaya Kriminalisasi Ulama)
Moeldoko melihat istilah 'kriminalisasi ulama' digunakan untuk membangun emosi publik. Karenanya, ia membantah bila pemerintah dicap seperti itu.
"Nah kadang-kadang untuk membangun sebuah emosi, istilah-istilah itu dikedepankan. Jadi saya ingin katakan pada masyarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya. Nggak ada negara semena-mena," jelas dia.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap warga negaranya. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan terhadap mereka yang salah. Jika terus dibiarkan maka akan kacau balau.
Lihat Juga :