Pemerintah Desa Harus Didudukkan dalam Posisi yang Jelas
Kamis, 12 November 2020 - 11:16 WIB
loading...
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, dimulai dari pemerintah desa yang didudukkan secara jelas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak saat keadaan yang normal ataupun kala mengalami perubahan-perubahan melalui respons yang cepat," kata menteri yang akrab disapa Gus Menteri itu.
Mengingat seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa utamanya pada hal-hal yang berkaitan dengan keadilan di desa, akses terhadap keadilan juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.
"Desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa," tegas GUs Menteri.
Sedangkan, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
"Dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat desa harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum. Ketahanan sosial desa berwujud kemampuan setiap warga desa dalam bertindak saat keadaan yang normal ataupun kala mengalami perubahan-perubahan melalui respons yang cepat," kata menteri yang akrab disapa Gus Menteri itu.
Mengingat seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa utamanya pada hal-hal yang berkaitan dengan keadilan di desa, akses terhadap keadilan juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.
"Desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan dan pengurusan atas urusan-urusannya berdasarkan norma hukum positif yaitu peraturan Desa," tegas GUs Menteri.
Sedangkan, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat. Sehingga pengarustamaan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan-aturan hukum ditaati oleh kepala Desa, BPD, perangkat Desa, serta masyarakat Desa secara sukarela.
Lihat Juga :