Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu

Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
Berkaca dari Narkoba,...
Pendekatan prohibitionist dalam pelarangan minuman beralkohol dianggap tidak menyelesaikan tetapi justru memperlebar masalah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol . Dalam penjelasannya, para pengusul menyatakan penggunaan alkohol berlebihan dapat merugikan kesehatan dan gangguan psikologi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU tidak perlu dibahas. Ada beberapa alasannya yang diungkapkan. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

(Baca: Ketika Minuman Beralkohol Menjadi Ikon Sebuah Negara)

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan berdasarkan draf di situs resmi DPR, larangan ini menggunakan pendekatan prohibitionist (larangan buta). Dalam pasal 7, dinyatakan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan tradisional

Bagi para pelanggar, akan disanksi hukuman penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun. Dendanya, mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Aturan itu memang memuat pengecualian larangan, tetapi pengaturannya tidak jelas. Aturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Komnas Perempuan Desak...
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Kolaborasi Dua Bar Ikonik...
Kolaborasi Dua Bar Ikonik Bali Guncang Dunia Mixology
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Rekomendasi
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Tak Kalah dari Harimau...
Tak Kalah dari Harimau Jawa, Keberadaan Macan Dahan Misterius
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved