Berkaca dari Narkoba, RUU Minuman Beralkohol Dianggap Tak Perlu

Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
Berkaca dari Narkoba,...
Pendekatan prohibitionist dalam pelarangan minuman beralkohol dianggap tidak menyelesaikan tetapi justru memperlebar masalah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol . Dalam penjelasannya, para pengusul menyatakan penggunaan alkohol berlebihan dapat merugikan kesehatan dan gangguan psikologi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU tidak perlu dibahas. Ada beberapa alasannya yang diungkapkan. Pertama, pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

(Baca: Ketika Minuman Beralkohol Menjadi Ikon Sebuah Negara)

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan berdasarkan draf di situs resmi DPR, larangan ini menggunakan pendekatan prohibitionist (larangan buta). Dalam pasal 7, dinyatakan setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, dan tradisional

Bagi para pelanggar, akan disanksi hukuman penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun. Dendanya, mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Aturan itu memang memuat pengecualian larangan, tetapi pengaturannya tidak jelas. Aturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Komnas Perempuan Desak...
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Bea Cukai Ekspos Hasil...
Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Kolaborasi Dua Bar Ikonik...
Kolaborasi Dua Bar Ikonik Bali Guncang Dunia Mixology
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Rekomendasi
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Menteri hingga Walikota...
Menteri hingga Walikota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved