157 ABK WNI di Kapal Ikan China Kembali ke Tanah Air

Senin, 09 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
157 ABK WNI di Kapal Ikan China Kembali ke Tanah Air
Aparat keamanan gabungan dari Polda Sulut dan Polres Bitung sebanyak 200 personel bersama TNI melakukan pengamanan evakuasi kepulangan 157 ABK WNI termasuk 2 jenazah. Foto istimewa
A A A
JAKARTA - Sebanyak 157 anak buah kapal ( ABK ) berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asal China, berhasil kembali ke Indonesia setelah pemerintah memfasilitasi proses kepulangan atau repatriasi mereka. Nahasnya, di antara seluruh ABK tersebut terdapat dua awak yang telah meninggal.

Mereka berhasil dipulangkan melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara. Upaya pelindungan itu ditempuh melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung.

"Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan RRT dan kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610," terang Kemlu seperti dikutip SINDOnews, Senin (9/11/2020).

( ).

Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dan seluruhnya hasilnya menunjukkan negatif atau non-reaktif.

Setibanya di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut, para ABK tersebut melanjutkan pemeriksaan tes PCR dan proses karantina. Sementara, dua jenazah yang meninggal karena sakit harus melewati proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

( ).

Repatriasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Terlebih lagi, di saat pandemi Covid-19 dengan berbagai kebijakan pembatasan sosial, termasuk melarang penurunan awak dari kapal.

"Memulangkan ABK yang stranded di berbagai lokasi di dunia di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal," jelas Kemlu.

Sebagai tambahan, Kemlu menyebutkan bahwa keberhasilan repatriasi ini juga sebagai tindak lanjut dari dua pertemuan bilateral yang dilakukan Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada Juli dan Agustus 2020. Kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)