Gatot Brajamusti Meninggal, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Minggu, 08 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dalam perkara itu sendiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba. (Baca juga: Gatot Brajamusti Pernah Dirawat di RS Pengayoman karena Stroke )
Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba. (Baca juga: Gatot Brajamusti Pernah Dirawat di RS Pengayoman karena Stroke )
Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :