IPDN Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus
Jum'at, 06 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Kastorius menjelaskan hampir 80% dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif. Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja. "Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, maka angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif," kata dia.
Substansi UU Cipta Kerja, kata Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti perngusaha, Pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi," tuturnya.
Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.
IPDN Makassar, Sulawesi Selatan dan IPDN Bukittingi, Sumbar merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta Kerja. Selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Papua, mulai tanggal 6 hingga 11 November.
Substansi UU Cipta Kerja, kata Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti perngusaha, Pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi," tuturnya.
Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.
IPDN Makassar, Sulawesi Selatan dan IPDN Bukittingi, Sumbar merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta Kerja. Selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Papua, mulai tanggal 6 hingga 11 November.
(dam)
Lihat Juga :