Wapres Ma'ruf Amin: Pernyataan Presiden Macron Tak Bisa Dibenarkan!
Jum'at, 06 November 2020 - 17:56 WIB
loading...
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin menganggap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengaitkan Islam dan terorisme tidak bisa dibenarkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menganggap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengaitkan Islam dan terorisme tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, terorisme dan agama tidak berkaitan.
“Pernyataan [Macron] tidak bisa dibenarkan, sebab tidak ada satu agama pun yang tentu menolerir terorisme. Karena itu, agama adalah agama, terorisme adalah terorisme. Ya, jadi sebenarnya itu, hal yang itu juga bisa menimbulkan kemarahan dari banyak pihak,” ujar Kiai Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Menghina Islam)
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu, kebebasan berekspresi merupakan hak seluruh warga negara dunia dan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan berekspresi khususnya dalam hubungan antaragama, hendaknya tidak mencederai kehormatan dan kesucian nilai-nilai dan simbol agama. (Baca juga: Presiden Macron Hina Umat Islam, MUI Serukan Boikot Produk Prancis)
Sebab, hal tersebut dapat mengganggu hak asasi manusia secara global. Untuk itu, kebebasan berekspresi harus dibangun dalam semangat menjaga persaudaraan dunia. “Seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa berekspresi itu tidak boleh mencederai kehormatan dan kesucian nilai-nilai dan simbol agama ya. Karena itu sekali lagi hal seperti itu tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan. Kita berharap bahwa kebebasan ini perlu dibingkai dalam spirit dan menjaga persaudaraan dunia,” tegas Kiai Ma'ruf.
Sebagai negara dengan penduduk muslim di dunia, Indonesia pun mengecam tindakan Macron melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. “Pernyataan itu dibuat setelah Presiden yang didampingi saya Wakil Presiden, juga ada Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), ada juga Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), dan bersama dengan majelis-majelis agama dan ormas (organisasi masyarakat) Islam. Jadi ada 6 majelis agama, tambah 2 organisasi Islam besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, jadi 8,” tuturnya.
“Pernyataan [Macron] tidak bisa dibenarkan, sebab tidak ada satu agama pun yang tentu menolerir terorisme. Karena itu, agama adalah agama, terorisme adalah terorisme. Ya, jadi sebenarnya itu, hal yang itu juga bisa menimbulkan kemarahan dari banyak pihak,” ujar Kiai Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020). (Baca juga: Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang Menghina Islam)
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu, kebebasan berekspresi merupakan hak seluruh warga negara dunia dan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan berekspresi khususnya dalam hubungan antaragama, hendaknya tidak mencederai kehormatan dan kesucian nilai-nilai dan simbol agama. (Baca juga: Presiden Macron Hina Umat Islam, MUI Serukan Boikot Produk Prancis)
Sebab, hal tersebut dapat mengganggu hak asasi manusia secara global. Untuk itu, kebebasan berekspresi harus dibangun dalam semangat menjaga persaudaraan dunia. “Seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo bahwa berekspresi itu tidak boleh mencederai kehormatan dan kesucian nilai-nilai dan simbol agama ya. Karena itu sekali lagi hal seperti itu tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan. Kita berharap bahwa kebebasan ini perlu dibingkai dalam spirit dan menjaga persaudaraan dunia,” tegas Kiai Ma'ruf.
Sebagai negara dengan penduduk muslim di dunia, Indonesia pun mengecam tindakan Macron melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. “Pernyataan itu dibuat setelah Presiden yang didampingi saya Wakil Presiden, juga ada Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan), ada juga Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), dan bersama dengan majelis-majelis agama dan ormas (organisasi masyarakat) Islam. Jadi ada 6 majelis agama, tambah 2 organisasi Islam besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, jadi 8,” tuturnya.
Lihat Juga :