Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Dirut Perusahaan Swasta
Jum'at, 06 November 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni lima orang tukang berinisial T, H, S, K, IS dan seorang mandor berinisial UAN.
Kemudian penyidik juga menetapkan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial RS, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Kemudian penyidik juga menetapkan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial RS, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
(dam)
Lihat Juga :