Terkait Masalah Hukum Habib Rizieq, PA 212 : Insya Allah Aman

Jum'at, 06 November 2020 - 05:00 WIB
loading...
Terkait Masalah Hukum...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke tanah air dari Arab Saudi pada 9 November 2020. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke tanah air dari Arab Saudi pada 9 November 2020. Habib Rizieq diperkirakan tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.

Habib Rizieq Shihab pernah tersangkut sejumlah permasalahan hukum ketika berangkat ke Arab Saudi. Dia pun akhirnya memilih menetap di Arab Saudi hingga hampir 3,5 tahun, sebelum pada akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. (Baca juga; Jokowi Disarankan Sambut Kepulangan Habib Rizieq dengan Karpet Merah )

Lantas, bagaimana sejumlah permasalahan hukum yang pernah menyeret nama Rizieq Shihab sepulangnya ke Indonesia? Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin meyakini, Habib Rizieq Shihab aman dari sejumlah laporan permasalahan hukum yang sempat menyeret namanya.

Sebab, menurut Novel, permasalahan hukum atau laporan polisi yang dulu pernah menyeret nama Habib Rizieq, berkaitan dengan kontestasi politik di Indonesia. "Insya Allah beliau (Habib Rizieq Shihab) pulang aman, karna pelaporan ketika itu memang sedang tinggi-tingginya masalah Pilkada DKI sampai Pilpres," kata Novel saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut, kata Novel, Habib Rizieq maupun FPI serta PA 212, saat ini tidak ikut campur dalam kontestasi Pilkada serentak 2020. Sehingga, dia menduga Habib Rizieq bakal aman dari sejumlah permasalahan hukum.

"Sekarang sudah selesai kontestasi politik bahkan pilkada yang berlangsung, saat ini kami tidak mendukung satu partai manapun, karna sikap kami jelas tidak terlibat dalam pilkada karna masih masa pendemi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq berangkat ke Arab Saudi ketika kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Bahkan, kala itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kemudian dihentikan atau SP3.

Habib Rizieq juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasus itu ditangani oleh Polda Jawa Barat, namun juga dihentikan. (Baca juga; Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Halangi Kepulangan Habib Rizieq )

Tak berhenti disana deretan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab juga tercatat sejak 2015. Dia beberapa kali dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan pidana. Pada November 2015, ia diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda "sampurasun".

Kemudian, Desember 2016, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina agama Kristen. Sementara Januari 2017, Habib Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)